Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

POLDA BONGKAR IMPORT 49 TON KACANG INDIA ILEGAL YANG HAMPIR LOLOS KE PASAR

JAKARTA, tabloidnusantara. Jalur penyelundupan pangan internasional terbongkar di Jakarta Utara. Bukan narkoba, bukan tekstil. Kali ini kacang tanah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, pada 9 September lalu.

Di dalamnya, penyidik menemukan tumpukan karung yang nyaris menutupi seluruh lantai gudang. Totalnya hampir 50 ton kacang tanah asal India yang siap dilempar ke pasar.

Modusnya rapi dan berlapis. Komoditas itu masuk lewat perairan Dumai, Riau, dari India. Setelah mendarat, barang tidak langsung diedarkan, melainkan diangkut lewat jalur darat ratusan kilometer menuju Jakarta, untuk disimpan di kawasan pergudangan Penjaringan dan menunggu waktu distribusi.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk wilayah Dumai, kemudian Riau, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju wilayah pergudangan di Jakarta Utara,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, di lokasi penggerebekan, Rabu (16/9).

Yang membuat kasus ini tajam bukan hanya volumenya, melainkan cara ia diloloskan. Saat diperiksa, pihak gudang tidak mampu menunjukkan dokumen wajib impor.

Tidak ada Persetujuan Impor, tidak ada Laporan Surveyor, tidak ada Sertifikat Karantina. Polisi justru menemukan indikasi surat-surat perjalanan sengaja dipalsukan untuk mengelabui petugas, mulai dari karantina di pelabuhan hingga pemeriksaan di tujuan akhir.

Selain ribuan karung kacang, penyidik menyita jejak administratif yang justru membuka tabir jaringan ini. Nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, hingga dokumen perpanjangan kontrak gudang ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan barang tersebut sudah dalam status siap edar.

Polisi kini memburu hulu hingga hilir: siapa pemilik modal, siapa penerima, dan ke mana kacang-kacang ini hendak dijual.

Fakta awal menunjukkan ini bukan pengiriman pertama. Dari dokumen yang disita, penyelundupan dengan pola yang sama diduga sudah terjadi dua kali.

Enam saksi telah diperiksa, namun polisi belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi hukum dan keabsahan dokumen yang diduga palsu.

Kasus ini menjadi alarm keras soal pengawasan pangan impor. Tanpa karantina, tanpa izin, puluhan ton komoditas asing bisa menyusup lewat pelabuhan tikus dan masuk ke rantai pasok pangan ibu kota.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik impor ilegal ini.