Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

PEMBINAAN BERUJUNG MAUT, 4 PRAJURIT TNI AU JADI TERSANGKA PENGANIAYAAN SERDA AMF

JAKARTA, tabloidnusantara. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengungkap kronologi penganiayaan yang menewaskan Serda AMF oleh seniornya sendiri di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Peristiwa itu bermula dari persoalan sepele. Pada Selasa 8 September, tersangka Serda MTS menelepon juniornya Serda RP. Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak. MTS tersinggung.

Keesokan harinya, Rabu 9 September, MTS memanggil RP bersama dua rekan satu angkatannya, Serda AMF dan ZN, untuk bertemu di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma. Dalihnya adalah pembinaan karena ketiganya dinilai tidak sopan kepada senior.

“Para tersangka menilai konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. Ini adalah peringatan dari saya, kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan,” kata Daan dalam konferensi pers di Markas Puspomau Halim Perdanakusuma, Rabu.

MTS tidak datang sendiri. Ia mengajak tiga rekan seangkatannya, yakni JM, MAD, dan AH untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Di dalam mess, pembinaan itu berubah menjadi kekerasan. MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing 100 kali. Pada saat bersamaan, MTS menganiaya ZN.

Sementara korban paling berat dialami AMF yang dianggap paling senior di antara ketiga junior tersebut sehingga harus bertanggung jawab.

AMF dipukul tiga kali di bagian dada oleh tersangka JM. Pukulan bertubi itu membuat korban terjatuh.

“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” jelas Daan.

Melihat AMF terjatuh, para pelaku panik. Mereka mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya membaik

Namun kondisi AMF justru memburuk hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Nyawanya tidak tertolong setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat.

Puspomau telah menetapkan empat personel TNI AU sebagai tersangka, yakni JM, MTS, MAD, dan AH. Keempatnya kini ditahan di Puspomau untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan anggota militer hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun, serta Pasal 467 ayat 3 dan Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana memastikan TNI AU akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka tanpa ada yang ditutupi.