JAKARTA, tabloidnusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq di pusat aliran uang korupsi Kementerian ATR/BPN. Ia diduga menjadi penampung akhir dari setoran yang dikumpulkan dari berbagai kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
“FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa.
Konstruksinya berlapis. Uang pertama kali dikumpulkan Erwin dan Muhammad Fakhry, dua pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Targetnya adalah pengurusan layanan pertanahan mulai dari tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga kementerian.
Uang itu kemudian disetorkan kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang juga masuk dalam lingkaran kepercayaan yang sama. Dari tangan Arif, uang mengalir ke Fahd.
“Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ,” ujar Taufik.
KPK menyebut pola ini bukan insiden tunggal. Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan siapa saja yang menerima maupun menyerahkan, termasuk kaitannya dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
Kasus ini terkuak dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 di Jabodetabek, yang awalnya membidik dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Summarecon tengah mengurus perpanjangan dan pemecahan HGB yang diblokir ahli waris dan digugat ke PTUN Bandung.
Dalam negosiasi itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta fee berkode “dua” senilai Rp2 miliar. Pihak Summarecon melalui perantara hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, yang pada 27 Agustus diserahkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara kepada Erwin. Sebagian, Rp200 juta, kemudian diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan kepada Sontang untuk membuka blokir.
OTT tersebut berkembang jauh lebih besar. KPK menetapkan delapan tersangka: Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, perantara Rizal Pahlevi, serta empat orang yang disebut lingkaran kepercayaan menteri yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Bersamaan dengan itu, KPK menyita Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang — rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal, dan ringgit — yang menjadi sitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK. Sitaan terbesar ditemukan di rumah Arif berupa koper berisi Rp31,86 miliar dan jutaan mata uang asing. Sementara sembilan koper berisi Rp8 miliar bertuliskan nama Lampri juga diamankan.
KPK juga mencatat setoran Rp10 miliar di rekening Arif pada 7 September, serta aliran lain dari PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar yang diduga juga masuk melalui Erwin.
Dengan empat orang kepercayaan yang telah menjadi tersangka, KPK menegaskan pendalaman aliran dana kepada Fahd El Fouz akan menentukan apakah kasus HGB Summarecon hanyalah puncak dari praktik jual-beli layanan pertanahan yang lebih sistematis di tubuh ATR/BPN.
