Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

OTT KE-20 KPK 2026: DIRJEN ATR/BPN DAN DUA KEPALA KANTAH DIAMANKAN

JAKARTA, tabloidnusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan. Kali ini sasarannya menyasar jantung pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pihaknya mengamankan 17 orang dalam OTT yang dilakukan Senin 15 September 2026. Dari jumlah itu, tiga di antaranya adalah pejabat negara.

Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Tardi selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyebutan nama ketiga pejabat itu disampaikan Budi setelah sebelumnya identitas mereka belum dibuka ke publik. OTT ini menjadi yang ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah membenarkan adanya operasi tersebut dan menyebut salah satu sasarannya adalah pihak di kantor pertanahan.

KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selama masa itu penyidik akan mendalami dugaan perbuatan yang menjerat para pejabat tersebut.

Penangkapan Dirjen dan dua kepala kantah sekaligus menunjukkan KPK menyasar rantai birokrasi pertanahan dari tingkat pusat hingga daerah. Isu tanah selama ini kerap menjadi sumber konflik dan celah pungli, mulai dari penerbitan sertifikat, pengurusan perizinan, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

Dengan ditangkapnya Lampri, Sontang, dan Tardi, publik kini menunggu konstruksi perkara yang akan dibangun KPK. Apakah kasus ini berkaitan dengan praktik jual beli jabatan, pemerasan dalam pengurusan berkas, atau dugaan suap proyek pertanahan lainnya.

Kementerian ATR/BPN sendiri belum memberikan keterangan resmi. Namun OTT ini jelas menjadi tamparan bagi upaya pembenahan tata kelola pertanahan yang selama ini menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.

Bagi KPK, OTT ke-20 ini menambah panjang daftar operasi sepanjang tahun ini. Bagi publik, yang ditunggu bukan hanya siapa yang ditetapkan tersangka, tetapi juga apakah penindakan ini mampu memutus mata rantai praktik kotor di balik meja layanan pertanahan.