JAKARTA, tabloidnusantara. Polemik mengenai isu pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) memanas setelah terjadi perbedaan pernyataan antara Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.
Polemik tersebut mencuat setelah beredar informasi yang menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyusun atau mengubah definisi OAP. Isu itu kemudian mendapat klarifikasi langsung dari Ribka Haluk melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Jumat (11/9/2026).
Ribka menegaskan Kemendagri tidak pernah memiliki rencana untuk mendefinisikan ulang OAP. Menurutnya, definisi OAP telah diatur dalam Pasal 1 huruf T UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
“Saya Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia ingin mengklarifikasi terkait dengan adanya opini yang beredar di masyarakat bahwa Kementerian Dalam Negeri akan mendefinisikan tentang Orang Asli Papua,” kata Ribka.
Ia memastikan ketentuan mengenai OAP masih sama dan tidak terdapat agenda revisi maupun perubahan definisi oleh Kemendagri.
“Definisi Orang Asli Papua masih sama (seperti UU) dan tidak ada perubahan. Jadi tidak ada perubahan dari Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah di tengah jalan atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegasnya.
Ribka bahkan menyebut informasi mengenai rencana perubahan definisi OAP sebagai hoaks.
“Jadi boleh saya katakan bahwa berita yang beredar itu ya hoaks. Sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ribka Bantah Ada Framing Kemendagri vs Kementerian HAM
Ribka juga menyinggung munculnya framing yang menggambarkan adanya perbedaan pandangan antara Kemendagri dan Kementerian HAM terkait definisi OAP.
Ia menegaskan anggapan tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.
“Kalau masih ada yang menanyakan atau meragukan, silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan. Saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada,” tegas Ribka.
Ia mengimbau masyarakat Papua tetap tenang serta memahami ketentuan mengenai OAP yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Jadi tidak perlu terpancing atau terprovokasi dengan isu-isu yang menggiring seolah-olah Kementerian Dalam Negeri mau melakukan pendefinisian tentang, lebih khusus pada Orang Asli Papua,” katanya.
Pernyataan Ribka tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap isu OAP yang memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, termasuk kebijakan afirmasi dan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua.
Dengan demikian, polemik mengenai definisi OAP kini berada pada titik penting: Kemendagri secara terbuka menyatakan tidak memiliki agenda mengubah definisi OAP, sementara pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menjadi bagian dari munculnya perdebatan mengenai isu tersebut.
