Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

BONGKAR JARINGAN KEJAHATAN SIBER SATWA, KEMENHUT TETAPKAN TIGA TERSANGKA PERDAGANGAN BURUNG ENDEMIK PAPUA DI TIMIKA

TIMIKA, tabloidnusntara.  Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua merilis penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi berbasis media sosial di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial VR, YN, dan RS. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penindakan dan operasi penggerebekan terpadu yang dilancarkan tim Gakkum Kemenhut di dua lokasi berbeda di Kota Timika pada Kamis (3/9) lalu.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut, Fredrik Engelbert Tumbel, menegaskan bahwa penindakan ini menyasar modus operandi kejahatan keanekaragaman hayati yang memanfaatkan ruang digital untuk transaksi jual beli ilegal satwa dilindungi.

“Ini merupakan pengungkapan kasus kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura yang memanfaatkan platform media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus berupaya mencari celah di ruang digital. Kami menegaskan tidak akan memberi toleransi dan akan terus memperkuat patroli siber untuk menutup ruang pergerakan jaringan perdagangan satwa ilegal,” ujar Fredrik Engelbert Tumbel dalam keterangannya, Minggu (13/9).

hasil penggerebekan di dua lokasi di Timika, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti burung paruh bengkok endemik Papua yang dalam kondisi hidup, meliputi:

  • 8 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory)
  • 1 ekor Burung Nuri Kelam (Pseudeos fuscata)
  • 1 ekor Burung Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata)

Saat ini, seluruh barang bukti satwa endemik telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika untuk penanganan medis dan perawatan perlindungan. Para tersangka kini menjalani proses penyidikan hukum pidana kehutanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kemenhut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian flora dan fauna endemik Tanah Papua serta segera melaporkan segala bentuk indikasi transaksi illegal satwa dilindungi kepada pihak berwenang.