JAYAPURA, tabloidnusantara. Kepolisian Resor (Polres) Jayapura bergerak cepat mengamankan seorang perempuan berinisial EW (43) yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan anak kandungnya, AKKW (16), meninggal dunia di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Terduga pelaku berhasil diamankan personel gabungan di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, setelah sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/768/IX/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua tertanggal 9 September 2026.
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, mengonfirmasi bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (9/9) pagi sekitar pukul 07.00 WIT.
“Kejadian bermula dari perselisihan domestik di dalam rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku mengambil sebatang balok kayu dari ruang tamu dan memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali saat berada di dalam kamar,” terang AKP Axel Panggabean di Jayapura, Kamis (10/9).
Pasca-kejadian, korban sempat dilarikan oleh pihak keluarga ke RSUD Yowari untuk mendapatkan perawatan medis mendesak, namun nyawa korban tidak tertolong.
Penyidik Satreskrim Polres Jayapura telah melakukan olah TKP di Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, serta mengamankan barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Saat ini, terduga pelaku EW telah ditahan di Mapolres Jayapura guna pemeriksaan mendalam mengenai motif serta kronologi utuh kejadian.
“Penyidikan masih berlanjut dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta menginterogasi para saksi. Kami memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, tidak berspekulasi di media sosial, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
