Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

BEGINI AKAL BULUS GURU YANG PERKOSA MURID HINGGA 13 KALI DI JOMBANG

JOMBANG, tabloidnusantara. Rasa hormat yang bertahun-tahun dibangun runtuh dalam sekejap. SMD, 60 tahun, warga Bandar Kedungmulyo, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap mantan muridnya. Korban saat kejadian masih 16 tahun dan duduk di kelas 10 SMA.

Laporan itu dilayangkan ayah korban, MD, pada 8 Agustus 2026. Mendampingi, pengacara Wahju Prijo Djatmiko. Di hadapan penyidik, keluarga korban membeberkan rangkaian peristiwa yang diduga dimulai sejak September 2023.

SMD bukan orang asing. Ia pernah menjadi wali kelas korban ketika masih di SMP. SMP dan SMA tempat korban belajar berada dalam satu kompleks di Bandar Kedungmulyo, sehingga interaksi masih terus terjadi.

Kedekatan itu semakin kuat karena orang tua korban mengenal SMD sebagai sosok yang kerap memberi ceramah agama dan air doa. Kepercayaan keluarga pun tumbuh.

Kepercayaan itulah yang diduga dimanfaatkan. Wahju menuturkan, awalnya SMD memanggil korban ke rumahnya dengan alasan tidak jelas. Korban datang bersama dua teman.

Kedua teman itu kemudian diminta membeli makanan di tempat yang jauh, meninggalkan korban sendirian. Di momen itulah dugaan pelecehan pertama terjadi. Korban ditarik ke kamar. Setelahnya ia diberi uang dan makanan seperti seblak, seolah semua bisa ditutup dengan hal kecil.

Tidak berhenti di situ. Perbuatan serupa diduga berulang. Lokasinya berpindah-pindah. Ada di rumah SMD, ada di semak-semak dekat rel kereta api, bahkan di lingkungan sekolah. Pada beberapa kesempatan terakhir, tindakan itu disebut sudah masuk ke tahap persetubuhan.

Untuk membungkam korban, SMD diduga menggunakan ancaman. Korban dipaksa membuat dokumentasi bermuatan tidak senonoh yang kemudian dijadikan alat menekan. Ancaman lain yang disebut korban adalah pelaku akan melakukan perbuatannya di depan orang tua jika ia berani buka suara. Rasa takut pada keluarga membuat korban memilih diam selama hampir dua tahun.

Diam itu pecah setelah korban lulus dan bekerja di sebuah kedai di Kertosono, Nganjuk. Beban trauma yang menumpuk akhirnya diceritakan kepada atasan di tempat kerja. Dari situlah ia didampingi mencari bantuan hukum hingga akhirnya berani melapor.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra memastikan laporan telah diterima dan proses penyelidikan berjalan. Sejauh ini polisi telah memeriksa pelapor, korban, dan melakukan visum. Hasil visum belum keluar. Polisi menyebut jumlah kejadian masih didalami dan akan dicocokkan dengan keterangan korban serta bukti medis sebelum menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Kasus ini menjerat SMD dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak.

Di balik seragam guru dan citra ustaz kampung, ada luka panjang yang kini harus diusut tuntas. Bagi warga Bandar Kedungmulyo, kasus ini menjadi tamparan keras. Kehormatan profesi guru dan kepercayaan masyarakat pada tokoh agama kembali diuji, dan hukum diminta menjawab tanpa pandang bulu.