JAYAPURA, tabloidnusantara. Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan program Cetak Sawah Rakyat (CSR) tidak mengubah status kepemilikan tanah masyarakat. Lahan adat yang digunakan untuk pengembangan sawah tetap menjadi hak masyarakat pemilik tanah.
“Tanah masyarakat tetap menjadi milik masyarakat dan kami hadir untuk membantu membuka serta mengembangkan lahan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Fakhiri di Jayapura, Selasa.
Fakhiri menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengambil alih lahan masyarakat melalui program cetak sawah. Menurutnya, program tersebut diarahkan untuk meningkatkan produksi pangan sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi masyarakat Papua.
Ia meminta pelaksanaan program tetap menghormati hak masyarakat adat agar pembangunan sektor pertanian tidak justru memunculkan konflik pertanahan di kemudian hari.
“Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa ketika pemerintah masuk, tanah itu kemudian menjadi milik pemerintah. Tidak seperti itu,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Jadi Pengelola Utama
Fakhiri mengatakan keberhasilan program cetak sawah sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat sebagai pelaku utama. Lahan yang telah dikembangkan diharapkan tidak berhenti sebagai proyek pemerintah, tetapi benar-benar dikelola dan menghasilkan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
“Ini program untuk masyarakat. Karena itu, masyarakat harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya dan menerima manfaat dari hasilnya,” ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat pemilik lahan mengelola sendiri sawah yang dikembangkan melalui program tersebut. Pemerintah, kata Fakhiri, hadir untuk memberikan dukungan agar lahan dapat produktif dan mendukung ketahanan pangan Papua.
Fakhiri juga mengingatkan agar lahan yang telah dikembangkan tidak disewakan atau dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain.
“Masyarakat adat harus menjadi pelaku utama dalam pengembangan sektor pertanian di wilayah tersebut. Saya mengingatkan agar tanah yang dimiliki tidak disewakan atau diserahkan pengelolaannya kepada pihak lain,” katanya.
Menurutnya, penguatan posisi masyarakat adat sebagai pemilik sekaligus pengelola lahan menjadi penting agar program cetak sawah tidak hanya mengejar peningkatan produksi pangan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat pemilik tanah.
