Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

MENTERI HAM DORONG BGN WAJIB BANGUN MEKANISME PEMULIHAN BAGI KORBAN KERACUNAN MBG

JAKARTA, tabloidnusantara. Kementerian Hak Asasi Manusia meminta Badan Gizi Nasional segera menyiapkan langkah pemulihan bagi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis. Pemulihan itu tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada satu pihak. Negara dan swasta harus duduk bersama, dengan acuan yang jelas, yaitu prinsip dan standar HAM yang berlaku.

Dalam pandangan Kementerian HAM, MBG bukan program yang sudah final. Program ini masuk kategori ongoing process to achieve human rights standards, artinya masih dalam tahap pembangunan dan perbaikan berkelanjutan.

Karena sifatnya yang terus berjalan, evaluasi terhadap mutu, pengawasan, dan dampaknya menjadi keharusan agar standar layanan bisa naik, bukan berhenti di kejadian yang sudah terjadi.

Rujukan utamanya adalah Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social, and Cultural Rights. Dokumen yang dirumuskan di Maastricht, Belanda, pada Januari 1997 ini bukan perjanjian internasional yang mengikat, tetapi sudah lama dipakai sebagai penafsir kewajiban negara berdasarkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.

Inti dari pedoman itu sederhana. Negara punya tiga kewajiban dasar terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya. Menghormati agar tidak melanggar, melindungi agar warga tidak dirugikan pihak lain, dan memenuhi agar hak itu benar-benar bisa dinikmati.

Kewajiban itu bersifat konkret. Keterbatasan anggaran atau sumber daya tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas tanggung jawab. Negara tetap harus mengerahkan sumber daya yang ada secara maksimal.

Pelanggaran bisa lahir dari tindakan, bisa juga dari kelalaian. Dalam konteks MBG, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pemerintah. Pihak swasta seperti perusahaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau kelompok lain yang terlibat dalam rantai distribusi juga bisa dimintai pertanggungjawaban.

Jika mereka melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, sementara BGN tidak melakukan pengawasan yang semestinya, maka unsur kelalaian negara tetap ada.

Karena itu korban harus mendapatkan remedy atau pemulihan yang nyata. Bentuknya bisa beragam. Ada restitusi untuk mengembalikan pada keadaan semula, kompensasi atas kerugian yang diderita, rehabilitasi medis dan psikologis, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang. Semua itu harus ditopang mekanisme hukum dan administrasi yang efektif sehingga warga tidak kebingungan mencari keadilan.

Untuk memastikan hal itu berjalan, Kementerian HAM meminta BGN membentuk unit khusus yang menangani layanan pemulihan dalam pelaksanaan MBG. Unit ini nantinya menjadi pintu bagi korban untuk melapor, mendapatkan pendampingan, dan mengakses bentuk pemulihan yang dibutuhkan.

MBG menyasar pemenuhan hak atas pangan dan gizi, dua hal yang termasuk dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ketika ada korban keracunan, artinya ada celah dalam rantai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan itu. Perbaikan program karena itu tidak cukup berhenti pada evaluasi teknis dapur atau menu. Ia harus menyentuh akuntabilitas, pengawasan, dan tanggung jawab negara beserta mitranya.

Dengan menjadikan Maastricht Guidelines sebagai kompas, pemerintah diharapkan tidak hanya menambal persoalan setelah terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mencegahnya berulang.