Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
PERISTIWA

KONFLIK AGRARIA WANAM MEMANAS, SOLIDARITAS MERAUKE DESAK PEMBENTUKAN TIM PENCARI FAKTA DAN USUT PENGRUSAKAN SIMBOL ADAT

MERAUKE, tabloidnusantara. Eskalasi konflik tanah ulayat di kawasan Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan kembali memanas. Koalisi Solidaritas Merauke mengecam keras tindakan pencabutan dan pengrusakan delapan salib hitam yang dipasang oleh masyarakat adat Marga Moyuwend Buako sebagai bentuk aksi protes penolakan aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah adat mereka.

Simbol-simbol salib hitam tersebut sebelumnya ditancapkan oleh pemilik hak ulayat pada Rabu (2/9) di delapan titik kawasan adat, meliputi Dusun Molu, Babong, Yapel, Kelepi, Kakobodol, Ongabuk, Esrum, dan Obub. Namun, pada Sabtu (5/9), warga menemukan seluruh salib hitam beserta sejumlah pohon kelapa di area tersebut telah dicabut dan dirusak oleh pihak tak dikenal.

Solidaritas Merauke menilai aksi pengrusakan ini sebagai bentuk intimidasi dan premanisme terbuka yang bertujuan melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka.

“Salib hitam ini bukan sekadar benda, melainkan simbol perlawanan dan pengingat bahwa di balik megaproyek pembangunan, terdapat masyarakat adat yang terancam kehilangan ruang hidup, tanah, dan hutan adatnya. Pengrusakan simbol ini adalah bentuk teror terhadap warga,” tegas perwakilan Solidaritas Merauke di Merauke, Senin (7/9).

Ketegangan agraria di Distrik Ilwayab telah berlangsung berkelanjutan terkait dengan pengembangan kawasan swasembada pangan, rencana pembangunan Bandar Udara Wanam Baru, hingga fasilitas penunjang lainnya. Masyarakat adat sendiri saat ini tengah menempuh jalur hukum legal melalui permohonan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Menanggapi situasi yang kian memanas, Solidaritas Merauke secara resmi melayangkan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Mengecam keras aksi pencabutan salib hitam dan perusakan tanaman warga di tanah ulayat Marga Moyuwend Buako.
  2. Mendesak Presiden RI, Gubernur Papua Selatan, Bupati Merauke, serta Kapolres Merauke untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta independen guna mengusut tuntas pelaku dan aktor di balik aksi pengrusakan.
  3. Meminta kepolisian memberikan perlindungan keamanan bagi masyarakat adat Marga Moyuwend Buako dari segala bentuk intimidasi.
  4. Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PSN di wilayah adat terdampak hingga terjadi penyelesaian konflik agraria yang adil dan bermartabat.

Solidaritas Merauke mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang HAM, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.