JOMBANG, tabloidnusantara. Seorang guru berinisial SMD, 60 tahun, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap mantan siswinya.
Korban yang kini berusia 19 tahun baru berani buka suara setelah menanggung trauma selama bertahun-tahun, meski peristiwa pertama kali terjadi saat ia masih duduk di bangku kelas 10 SMA.
Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, menyebut rangkaian dugaan pelecehan itu berawal sekitar September 2023. Saat itu korban masih 16 tahun. SMD disebut bukan orang asing bagi korban. Ia adalah mantan wali kelas korban ketika masih SMP.
Menurut Wahju, pencabulan pertama terjadi di rumah SMD di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Setelah itu perbuatan serupa berulang.
Lokasinya tidak hanya di rumah pelaku, tetapi juga di lingkungan sekolah tempat SMD mengajar, bahkan di area sepi di tepi rel kereta api. Wahju menyebut korban disetubuhi berkali-kali, dan menyebut peristiwa terakhir terjadi sekitar Agustus 2024.
“Terus kejadian berulang-ulang, ada yang dilakukan bahkan di kantor MTs-nya, ada di tepi jalan kereta api di semak-semak. Sampai dimasukkan itu kira-kira persetubuhan ke-11, 12, 13 dimasukkan. Jadi, totalnya 13 kali,” ujar Wahju pada Senin, (7/9).
Korban saat ini bekerja di sebuah kedai di wilayah Kertosono, Nganjuk. Selama ini ia memilih bungkam karena tekanan batin. Keberanian untuk bercerita muncul setelah ia lulus sekolah dan mulai bekerja.
Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada atasan di tempat kerja. Dari situlah ia didampingi pengacara, hingga keluarga memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ayah korban, MD, 54 tahun, resmi melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa pelapor, korban, serta melakukan visum. Hasil visum disebut masih menunggu.
“Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku,” kata Magribi.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dengan relasi kuasa di lingkungan pendidikan. Korban yang awalnya tidak berdaya karena statusnya sebagai siswa, baru bisa bersuara ketika jarak dengan pelaku sudah jauh dan ia memiliki ruang aman untuk bercerita.
Polres Jombang menyatakan proses hukum akan dilanjutkan segera setelah alat bukti dari hasil visum diterima. SMD hingga kini belum ditahan dan masih berstatus terduga pelaku.
