JAKARTA, tabloidnusantara. Polres Metro Jakarta Pusat belum menutup buruannya. Satu nama masih dikejar, RK. Ia disebut sebagai eksekutor yang menarik paksa ponsel Samsung S25 milik seorang warga negara India di kawasan Gondangdia, Menteng, pada Jumat pagi 4 September 2026.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama menyebut identitas RK sudah dikantongi. Kini tinggal menunggu waktu penangkapan. “Kalau RK ini sudah kita identifikasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ketangkap,” ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Senin (7/9).
Dari hasil pendalaman, RK tidak beraksi sendirian. Ia memiliki peran yang berbeda dengan rekannya, NJ, yang lebih dulu diringkus petugas. NJ, 37 tahun, berperan sebagai joki motor saat menjalankan aksinya. “Hasil pendalamannya dari si NJ sendiri mereka hanya bermain berdua,” kata Wira.
Penangkapan NJ terjadi pada Minggu 6 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jakarta Pusat. Tim gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Resmob Polsek Menteng bergerak cepat setelah menerima laporan dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari tangan NJ, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang diduga dipakai untuk menjambret.
Peristiwa itu bermula ketika korban berjalan kaki dari hotel menuju tempat ibadah di Menteng sekitar pukul 07.00 WIB. Tiba-tiba dua orang berboncengan motor mendekat. RK yang dibonceng langsung merampas ponsel korban. Teriakan histeris korban membuat warga sekitar panik dan segera membantu. Korban kemudian diantar ke Polsek Menteng untuk membuat laporan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keduanya pernah beraksi di titik lain. Wira menegaskan penyidikan belum berhenti di satu kasus ini. “Mereka mudah-mudahan ya tidak berkembang ke tempat lain, tapi bukan berarti kita berhenti sampai sini. Kami juga masih mendalami, mudah-mudahan tidak ada korban-korban berikutnya sebelumnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Kini perhatian penyidik tertuju pada RK. Dengan identitas dan ciri-cirinya yang sudah diketahui, polisi optimistis pengejaran tidak akan lama lagi. Bagi warga Menteng dan sekitarnya, kasus ini menjadi pengingat agar tetap waspada saat beraktivitas di pagi hari, terutama di kawasan yang ramai pejalan kaki dan wisatawan.
