Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

POLDA SULSEL BONGKAR KERUGIAN RP1,19 MILIAR DARI 11 MODUS PENIPUAN DARING

MAKASSAR, tabloidnusantara . Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan meringkus 22 orang yang diduga menjadi otak di balik jaringan penipuan daring. Dari jumlah itu, 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan.

Pengungkapan yang berlangsung selama tiga bulan terakhir ini disebut sebagai salah satu operasi terbesar siber di Sulsel tahun ini, dengan total kerugian korban ditaksir menembus Rp1,19 miliar lebih.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyebut para pelaku beroperasi lewat akun yang sudah lama dipantau tim siber. Polanya sama, memanfaatkan rasa percaya korban dan janji keuntungan cepat. Di dunia maya mereka dikenal dengan sebutan “passobis”.

Modusnya tidak monoton. Penyidik menemukan sedikitnya 11 skema yang dipakai bergantian. Ada yang menyamar sebagai penjual mobil lelang dari Lapas Bumbahas di Sumatera Utara. Seorang warga Makassar menjadi korban skema ini dan kehilangan Rp120 juta setelah mentransfer kepada tersangka berinisial WK.

Kelompok lain bermain di ranah program pemerintah. Tersangka H yang berdomisili di Kolaka menawarkan pasokan susu untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis. Empat korban dari Makassar dan Maros tergiur dan total kerugiannya mencapai Rp120 juta.

Di Wajo, tiga orang berinisial A, AA dan S menawarkan bibit kelapa sawit dengan harga di bawah pasaran. Janji panen cepat itu memakan korban dengan kerugian Rp2,75 juta. Sementara dari Mamasa, tersangka A memanfaatkan nama besar Bandara Hasanuddin. Lewat media sosial ia membuka lowongan kerja. Tiga pencari kerja dari Makassar, Jeneponto dan Takalar harus merugi Rp20 juta.

Iming-iming barang murah juga menjadi senjata. LS asal Soppeng menawarkan bata ringan harga miring kepada dua korban hingga rugi Rp15 juta. Di Maros, S dan CR menjual sepeda motor yang tak pernah ada wujudnya. Kerugian korban tercatat Rp15,5 juta.

Skema elektronik tidak ketinggalan. Enam tersangka dari Parepare, M, A, R, RF, N dan F, menjajakan telepon seluler. Tiga korban dari Makassar dan Sinjai kehilangan uang total Rp29 juta.

Yang paling mengejutkan adalah modus mengatasnamakan negara. TR dari Sidenreng Rappang mengaku bisa menyalurkan bantuan dari Kementerian Keuangan. Seorang warga Bone percaya dan harus kehilangan Rp217 juta.

Bahkan bahan bakar pun dijadikan umpan. O, A dan G warga Makassar menawarkan penjualan solar. Korban berinisial M dari Bone ditipu sebesar Rp23 juta. Penipuan segitiga juga terjadi lewat perdagangan kerbau. ES yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Mamasa diduga menjadi dalangnya dengan kerugian korban Rp20 juta.

Namun kerugian terbesar justru datang dari tawaran pekerjaan paruh waktu. B dan RP yang berbasis di Batam membujuk seorang warga Sidenreng Rappang. Uang yang ditransfer korban mencapai Rp614 juta, menjadikannya kasus dengan nilai paling besar dalam pengungkapan kali ini.

Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu printer termal, serta empat bundel rekening milik korban yang diduga dipakai untuk menampung hasil kejahatan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Mereka juga dijerat Pasal 20 dan atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Didik menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan siber di Sulsel semakin variatif dan menyasar kebutuhan dasar warga, mulai dari pekerjaan, bahan pokok, hingga bantuan sosial. Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya tawaran yang datang tiba-tiba di media sosial tanpa verifikasi resmi.