NABIRE, tabloidnusantara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah secara tegas membantah informasi bohong (hoax) yang beredar luas di media sosial terkait tuduhan adanya instruksi Gubernur Papua Tengah untuk menutup seluruh aktivitas perdagangan di kawasan Pantai Nabire mulai 6 September 2026.
Isu menyesatkan tersebut menyebar melalui stiker dan selebaran digital yang mengeklaim larangan berdagang diterbitkan atas perintah Penjabat Gubernur Papua Tengah.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melalui Juru Bicara Pemprov Papua Tengah, Emanuel You, menegaskan bahwa Pemprov Papua Tengah maupun Gubernur secara pribadi tidak pernah menerbitkan instruksi atau kebijakan penutupan tersebut.
“Informasi yang beredar di media sosial itu murni berita bohong yang disengaja oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kami tegaskan bahwa Gubernur Papua Tengah tidak pernah menerbitkan instruksi penutupan aktivitas di Pantai Nabire,” ujar Emanuel You di Nabire, Minggu (6/9).
Emanuel menjelaskan bahwa tata kelola kawasan Pantai Nabire secara hierarki berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, bukan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Pemprov Papua Tengah tidak memiliki ranah operasional langsung untuk mengatur kebijakan aktivitas harian pelaku usaha di kawasan pesisir tersebut.
Pemprov Papua Tengah mengimbau seluruh lapisan masyarakat, para pedagang, dan pengguna media sosial untuk lebih kritis serta melakukan saring sebelum bagikan (check and recheck) terhadap informasi yang beredar dari sumber tidak resmi.
“Mari bijak menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang sengaja dihembuskan untuk merusak suasana kondusif serta perekonomian masyarakat pedagang di Nabire,” imbau Emanuel.
