JAKARTA, tabloidnusantara. Kebakaran hutan dan lahan yang kembali meluas sepanjang 2026 mendorong Polri mempertegas langkah hukum. Hingga 4 September 2026, Bareskrim Polri mencatat 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla di berbagai wilayah.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menjelaskan, pola yang muncul cukup jelas. Mayoritas tersangka adalah perorangan yang diduga membakar lahan di sekitar tempat tinggal atau lahan miliknya sendiri. Motifnya berulang: membuka lahan baru dengan cara cepat dan murah.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” kata Pipit di Jakarta, Sabtu.
Penyelidikan dan penyidikan tersebar di sejumlah Polda di Sumatera dan Kalimantan. Polda Riau mencatatkan jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan orang, Polda Kalimantan Barat tujuh orang, dan Polda Kalimantan Selatan tiga orang.
Dari sisi luas area, kerusakan paling besar terjadi di Riau dengan lahan terbakar mencapai lebih dari 2.100 hektare. Kalimantan Barat menyusul dengan area terbakar di atas 1.600 hektare, sementara Lampung tercatat lebih dari 600 hektare. Secara keseluruhan, luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus yang ditangani Polri menembus hampir 4.800 hektare.
Proses hukum masih berjalan. Dari 169 laporan yang masuk sejak 1 Januari, sebagian besar sudah naik ke tahap penyidikan, sementara puluhan lainnya masih dalam penyelidikan. Pipit menegaskan, fokus saat ini memang pada pelaku perorangan. Namun pintu untuk menjerat korporasi tetap terbuka lebar apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan perusahaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penegakan hukum bukan sekadar mengejar pelaku, tetapi juga untuk memberi efek jera dan mencegah kebakaran berulang. Ia mengingatkan, karhutla tidak bisa ditangani hanya oleh aparat. Dibutuhkan sinergi masyarakat untuk menolak pembakaran lahan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” ujarnya.
Polri menyatakan komitmennya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan temuan dugaan tindak pidana karhutla secara profesional sesuai ketentuan hukum. Dengan musim kemarau yang masih berlangsung, aparat di daerah rawan diminta meningkatkan patroli dan pengawasan, agar asap tebal dan kerugian ekologis tidak kembali memakan korban lebih luas.
