MANADO, tabloidnusantara. Upaya membawa keluar 16 batang emas hasil tambang ilegal melalui Bandara Sam Ratulangi Manado berakhir di tangan polisi. Jajaran Polda Sulawesi Utara menggagalkan penyelundupan itu pada Jumat 4 September 2026, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya muatan mencurigakan yang akan diterbangkan ke Singapura lalu dilanjutkan ke Hongkong.
Tim URC Polda Sulut langsung bergerak dan berkoordinasi dengan pihak bandara untuk memperketat pemantauan. Sekitar pukul 12.00 WITA, mesin X-Ray mendeteksi kejanggalan pada dua koper milik dua orang penumpang. Setelah dibongkar bersama petugas bandara, di dalamnya ditemukan 16 batang logam berwarna kuning dengan total berat sekitar 16 kilogram.
Kedua pemilik koper, warga negara China berinisial XQI dan XQU, langsung diamankan. Dari pemeriksaan awal diketahui keduanya diperintah oleh seseorang berinisial H untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia. Diduga kuat emas itu berasal dari pertambangan tanpa izin.
Selain emas, penyidik turut menyita barang bukti pendukung. Di antaranya dua paspor, empat kartu identitas, dua boarding pass rute Manado–Singapura dan dua boarding pass lanjutan Singapura–Hongkong, lima unit telepon genggam terdiri dari tiga iPhone dan dua Xiaomi, dua koper, serta uang tunai Rp5 juta.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut pada Sabtu. Ia didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan Imigrasi dan Bea Cukai.
“Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal. Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang WNA asal China,” ujar Alamsyah.
Para tersangka kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri jaringan di balik inisial H yang disebut sebagai pemberi perintah, guna memutus rantai penyelundupan emas ilegal dari Sulawesi Utara ke luar negeri.
