MALUKU, tabloidnusantara. Upaya penyelundupan satwa liar kembali terungkap di Maluku. Sebanyak 40 ekor burung paruh bengkok jenis Nuri Maluku dan Nuri Pelangi diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu.
Burung-burung itu ditemukan dalam kondisi berdesakan di dalam sebuah kotak kayu yang dibungkus kain merah. Kotak tersebut merupakan barang bawaan seorang penumpang KM Ngapulu yang tengah menjalani pemeriksaan rutin saat proses embarkasi.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, mengatakan kecurigaan petugas muncul saat melihat bentuk dan isi barang bawaan yang tidak wajar. Setelah dibuka, kotak itu berisi puluhan nuri yang seharusnya dilindungi dan diatur ketat lalu lintasnya.
“Petugas mencurigai sebuah kotak yang dibungkus kain merah dalam barang bawaan salah seorang penumpang. Setelah diperiksa, ditemukan 40 ekor burung paruh bengkok jenis Nuri Maluku dan Nuri Pelangi,” ujar Willy di Ambon.
Tidak satu pun dari satwa tersebut dilengkapi dokumen karantina maupun izin pemanfaatan dan pengangkutan satwa. Pelanggaran ini langsung ditindak di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea. Seluruh burung dan pemiliknya diamankan untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut.
Saat ini 40 ekor nuri itu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai tindakan karantina sementara. BKHIT Maluku juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Willy menegaskan penyelundupan satwa liar bukan sekadar pelanggaran administrasi. Praktik seperti ini mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Maluku yang menjadi habitat asli Nuri Maluku dan Nuri Pelangi. Selain itu, pengangkutan tanpa pengawasan karantina juga membuka celah penyebaran penyakit hewan antardaerah.
“Upaya pengiriman satwa liar secara ilegal merupakan ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Maluku. Karantina Maluku akan terus memperkuat pengawasan di seluruh tempat keluar masuk, baik pelabuhan maupun bandara,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memiliki, membawa, maupun memperdagangkan satwa liar tanpa izin. Setiap lalu lintas hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan aturan konservasi.
BKHIT Maluku menyatakan akan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah. Pelaku yang terbukti melanggar akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penggagalan di Namlea menjadi peringatan bahwa jalur laut masih menjadi titik rawan penyelundupan satwa. Pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara disebut menjadi kunci untuk menjaga satwa endemik Maluku tetap lestari di habitatnya.
