Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
NASIONAL

POLRES METRO JAKARTA BARAT SITA 1,1 Kg SABU DAN RIBUAN Ekstasi, SATU PENGEDAR DITANGKAP DI KALIDERES

JAKARTA, tabloidnusantara. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkotika berskala besar di wilayah Kalideres. Seorang pria berinisial TE ditangkap di Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Total yang diamankan yakni 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi dengan berbagai warna, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, sebuah tas warna hitam, serta kemasan teh Cina yang diduga digunakan untuk menyamarkan sabu. Uang tunai senilai 831 Ringgit Malaysia turut ditemukan di dalam tas milik tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di Kalideres. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga mengarah ke salah satu unit apartemen di Green Royal Condo House.

“Sesampai di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” ujar Nasriadi, Jumat.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menyebut, dalam pemeriksaan awal TE mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial A. Kini A telah masuk daftar pencarian orang dan masih diburu polisi.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” jelas Vernal.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.