KUBU RAYA, tabloidnusantara. Teguran keras akhirnya jatuh ke meja direksi. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat setelah areal konsesi mereka terbakar.
Pengumuman itu disampaikan langsung saat meninjau lokasi karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis, dan menjadi sinyal bahwa negara tidak lagi membedakan pelaku saat bicara kebakaran hutan dan lahan.
“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana,” tegas Raja Juli.
Langkah itu disebutnya sebagai pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto. Intinya satu: penegakan hukum harus adil. Tidak tajam hanya ke bawah kepada masyarakat, tetapi juga tajam ke atas kepada korporasi pemegang konsesi luas.
Lima perusahaan yang kini masuk daftar hitam itu tersebar di dua kabupaten. Di Ketapang ada PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, dan PT Mayawana Persada. Sementara di Sanggau giliran PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya yang ikut dibekukan izinnya.
Data Kementerian Kehutanan mencatat kerusakan yang tidak kecil. Areal terbakar di konsesi PT Mahkota Rimba Utama mencapai 1.275,87 hektare, disusul PT Hutan Ketapang Lestari 670,75 hektare, dan PT Mayawana Persada 326,93 hektare. Di Sanggau, PT Duta Andalan Sukses kehilangan 247,3 hektare lahan konsesi karena api, dan PT Wana Lestari Jaya 47,84 hektare.
Secara total, lebih dari 2.568 hektare kawasan konsesi hangus. Padahal jika dijumlahkan, kelima perusahaan itu menguasai sekitar 371.560 hektare lahan di Kalimantan Barat.
Besarnya luasan konsesi berbanding dengan luas terbakar itulah yang membuat pemerintah menaikkan level respons.
Pembekuan izin bukan satu-satunya sanksi. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan secara paksa di area yang terbakar.
Jika dalam proses penelusuran ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, berkasnya akan dilimpahkan ke ranah pidana.
Raja Juli menegaskan, pemerintah tidak ingin narasi lama terulang, hukum hanya menyasar petani kecil sementara perusahaan besar lolos.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” ujarnya.
Di lapangan, upaya pemadaman terus dikebut. Kementerian mengerahkan operasi modifikasi cuaca, water bombing dari udara, memperkuat satuan tugas darat, dan memperluas edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Namun menurut Raja Juli, pencegahan tidak akan efektif tanpa konsekuensi nyata bagi pemegang izin.
Harapannya sederhana. Efek jera. Dengan mencabut izin dan memaksa pemulihan, pemerintah ingin memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab penuh atas wilayah konsesinya. Tidak cukup hanya menanam setelah terbakar, tetapi juga mencegah api menyala sejak awal.
Di tengah musim kering yang masih mengintai Kalimantan, keputusan ini menjadi ujian. Apakah pembekuan izin dan ancaman pidana benar-benar akan menghentikan siklus tahunan karhutla, atau hanya menjadi catatan administratif lain.
Untuk sekarang, lima nama besar di Ketapang dan Sanggau sudah masuk barisan pertama yang harus menjawab.
