KABUPATEN BOGOR, tabloidnusantara. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap penangkapan seorang pria berinisial SA, 46 tahun, warga Leuwiliang yang tertangkap tangan mengolah dan memurnikan emas secara ilegal di kediamannya. Penggerebekan dilakukan Selasa 1 September 2026 dan langsung menyeret SA ke Mapolres Bogor.
Dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis 3 September 2026, Wikha menjelaskan pelaku menggunakan cara yang sudah lama dilarang karena dampaknya berbahaya. Batuan hasil tambang digiling dengan alat glundung, lalu dicampur merkuri untuk memisahkan emas. Hasilnya disebut jendil, emas mentah yang siap dijual.
“Kami menangkap satu pelaku atas nama SA. Yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal,” ujar Wikha.
Menurut polisi, praktik ini sudah berjalan sekitar dua tahun sejak 2024. Motifnya murni ekonomi. Para pelaku mencari keuntungan cepat tanpa mengantongi izin dan tanpa memikirkan risiko lingkungan.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Ada karung berisi batuan dan lumpur yang diduga mengandung emas, puluhan unit alat glundung, pipa besi, tabung oksigen, tabung gas tiga kilogram, peralatan las, mangkok tanah liat, timbangan digital, buku catatan penjualan, hingga botol-botol berisi merkuri dan jendil yang sudah terpisah dari batuan. Satu unit ponsel yang berisi percakapan transaksi jual beli emas ilegal juga ikut disita.
Penangkapan SA bukan kasus tunggal. Sebelumnya Polres Bogor juga membongkar jaringan peredaran merkuri ilegal yang dijual ke penambang liar di Bogor, Depok dan Sukabumi. Empat orang ditangkap dan dari sebuah gudang di Babakan Madang polisi menyita merkuri senilai miliaran rupiah.
Wikha menegaskan dua pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bogor menekan praktik tambang ilegal di wilayahnya. Ia juga mengingatkan bahaya penggunaan merkuri. Zat itu tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga mengendap di tubuh manusia dan memicu gangguan kesehatan serius.
“Kami berharap kegiatan penambangan emas secara ilegal bisa ditekan seluruhnya di Kabupaten Bogor,” tegas Wikha.
Kasus ini kini masih dikembangkan. Polisi menelusuri jaringan pemasok batuan, pembeli jendil, hingga pihak yang selama ini menyuplai bahan kimia berbahaya ke para penambang.
