TIMIKA, tabloidnusantara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan eksekusi penyelamatan keuangan negara senilai Rp5,43 miliar dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika.
I Putu Eka Suyantha menjelaskan bahwa tindakan hukum ini berlandaskan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 20 Agustus 2026.
“Uang sitaan sebesar Rp5.433.657.000 yang sebelumnya dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika kini resmi dirampas untuk negara dan langsung disetorkan oleh tim jaksa eksekutor ke kas negara melalui rekening PNBP Kejaksaan,” tegas I Putu Eka Suyantha di Timika.
Dalam kasus ini, terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai dijatuhi sanksi pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp31,30 miliar. Eksekusi barang bukti bernilai Rp5,43 miliar tersebut secara resmi diperhitungkan sebagai pembayaran awal dari total kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
Kejari Mimika menegaskan komitmennya bahwa penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Papua Tengah tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga diprioritaskan pada pengembalian serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.
