Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
PENEGAK HUKUM

SATGAS PKH SITA 111 HEKTARE LAHAN TAMBANG ILEGAL Di PENYANGGA IKN, PT SINGLURUS PRATAMA KENA DENDA Rp147 MILIAR

JAKARTA, tabloidnusantara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan tidak memberi ruang bagi tambang liar. Senin, 31 Agustus, tim gabungan Satgas PKH mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lahan itu selama ini dipakai PT Singlurus Pratama untuk menambang batu bara tanpa izin.

Pengambilalihan ditandai dengan pemasangan plang resmi oleh petugas. Tindakan itu dilakukan setelah verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen menunjukkan perusahaan beroperasi di kawasan konservasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau PPKH.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut dari total luas terdampak 111,71 hektare, seluas 101,44 hektare masuk kategori objek denda. Pemerintah kemudian menetapkan sanksi administratif sebesar Rp147,31 miliar kepada PT Singlurus Pratama. Hingga kini perusahaan telah menyetor Rp25 miliar.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menegaskan penertiban ini punya makna khusus. Lokasinya berada di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara. Karena itu, tegasnya, tidak ada toleransi bagi aktivitas ilegal di titik strategis nasional tersebut.

“Penertiban ini memberi efek jera sekaligus menegaskan komitmen negara menjaga kawasan penyangga IKN,” kata Kuntadi.

Ia menambahkan langkah di Samboja bukan titik akhir. Satgas PKH akan terus menyisir seluruh wilayah Indonesia untuk menindak perkebunan dan pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Targetnya jelas, menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Dengan penguasaan kembali lahan seluas 111,71 hektare ini, pemerintah mengirim pesan yang sama ke semua pelaku usaha. Hutan konservasi bukan tempat untuk kegiatan tanpa izin, apalagi ketika berada di ring satu penyangga ibu kota baru.