Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

PILIH DAMAI DAN UANG 3,5 M DILUNASI, PELAPOR CABUT LAPORAN KASUS INVESTASI RUBEN ONSU

JAKARTA, tabloidnusantara. Kebayoran Baru menjadi saksi titik temu antara Ruben Onsu dan pihak pelapor berinisial DM. Senin kemarin, keduanya akhirnya duduk bersama melalui kuasa hukum masing-masing dan sepakat mengakhiri polemik dugaan penipuan serta penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar.

Ruben hadir didampingi Machi Achmad dan Jhon LBF. Dari pihak DM, yang mewakili adalah Achmad Ramzy. Pertemuan itu tidak berlarut dalam adu argumen. Mereka memilih jalur kekeluargaan.

“Alhamdulillah, kami sudah berdamai. Sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua,” ujar Ruben usai pertemuan.

Nominal Rp3,5 miliar yang menjadi inti laporan itu kini dinyatakan lunas. Ruben mengaku tidak mampu menutupnya seorang diri dalam waktu singkat. Kondisi sulit menjual aset di tengah situasi ekonomi membuatnya harus mencari jalan lain.

Di titik itulah Jhon LBF turun tangan. Setelah berdiskusi panjang hingga larut malam, pengusaha yang akrab disapa Bang Jhon itu menyatakan bersedia membantu menyelesaikan kewajiban Ruben.

“Alhamdulillah, dapat bantuan dari Bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya,” kata Ruben.

Meski begitu, Ruben menegaskan bantuan itu bukan berarti lepas tanggung jawab. Ia berjanji akan mengembalikan dana yang sudah ditanggung Jhon LBF begitu aset pribadinya berhasil dijual.

“Zaman sekarang kan susah, jual aset tidak bisa langsung. Makanya, selesai ini, ketika aset saya terjual, saya akan selesaikan semua,” jelasnya.

Dari sisi pelapor, Achmad Ramzy menyampaikan apresiasi atas itikad baik Ruben. Ia menyebut proses islah ini memang tujuan awal kliennya.

“Alhamdulillah, hari ini atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Achmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal itu yang kami harapkan,” ucap Ramzy.

Ramzy juga meluruskan bahwa laporan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menjerat Ruben ke penjara. Tujuan utamanya sederhana, memastikan hak kliennya dikembalikan. Dengan pelunasan yang sudah dilakukan, maka laporan resmi dicabut.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu pun ditutup tanpa proses hukum lanjutan. Bagi Ruben, ini menjadi jeda untuk menata kembali keuangan dan tanggung jawabnya. Bagi DM, ini menjadi akhir dari penantian pengembalian dana.