Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

PUKUL DAN ANCAM ISTRI DENGAN AIRSOFT GUN, JIMIN DI TANGKAP POLISI

KENDARI, tabloidnusantara . Teguran soal pakaian berujung pemukulan. Seorang suami berinisial JIMIN (33) ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Sri Yanti (26).

Penangkapan dilakukan di Desa Lalimbue, Kelurahan Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan cukup.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Klinik Sarlina SAF, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat itu keduanya sedang menjaga anak mereka yang dirawat di klinik tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, konflik bermula ketika JIMIN menegur Sri Yanti karena memakai pakaian yang dinilai terbuka.

Teguran itu dibalas bentakan. Pelaku disebut tersinggung dan menyimpan dendam.

Beberapa saat kemudian JIMIN mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Di dalam mobil, pertengkaran kembali pecah.

Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri,” ujar Welliwanto saat dikonfirmasi, Minggu (31/8).

Yang membuat kasus ini tidak berhenti di pemukulan biasa adalah laporan korban. Dalam BAP, Sri Yanti menyebut JIMIN sempat mengeluarkan senjata jenis pistol dan mengarahkannya ke perutnya. Korban mengaku membujuk pelaku agar tidak berbuat lebih jauh.

Namun saat diperiksa, JIMIN membantah bagian pengancaman dengan senjata itu.

Pengakuan korban soal ancaman pistol vs bantahan pelaku. Jika alat bukti terkait senjata tidak ditemukan, pasal yang dikenakan bisa berbeda. Jika terbukti, ancamannya jauh lebih berat.

Kasus ini kembali menyorot pola kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu hal sepele, perbedaan cara berpakaian. Alih-alih dialog, yang muncul adalah pemukulan dan dugaan intimidasi.

Di Sulawesi Tenggara, data KDRT masih tinggi dan banyak terjadi di ruang domestik. Ironisnya, kekerasan ini dilakukan di tempat umum, di dalam mobil, tak jauh dari tempat anak mereka dirawat.

UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 jelas menempatkan kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga sebagai delik. Alasan “tersinggung karena ditegur” tidak bisa menjadi pembenar.

JIMIN saat ini sudah diamankan di Polresta Kendari. Polisi masih mendalami, visum korban, keterangan saksi di klinik, dan menelusuri kebenaran soal pistol yang disebut korban.