JAKARTA, tabloidnusantara. Asap kembali mengepul di Kalimantan. Dan seperti beberapa tahun terakhir, Indonesia lagi-lagi harus menoleh ke luar untuk memadamkannya.
Kementerian Pertahanan Jepang mengumumkan pada 28 Agustus 2026 bahwa atas permintaan Pemerintah Indonesia, JSDF akan mengerahkan helikopter untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Bukan hanya helikopter.
Dalam rilis yang sama disebutkan kapal amfibi JS Kunisaki akan membawa tiga helikopter angkut berat JGSDF CH-47 ke Indonesia setelah persiapan rampung. Kapal amfibi ini berfungsi sebagai pangkalan bergerak di laut, jadi helikopter bisa lepas landas lebih dekat ke titik api tanpa harus bergantung penuh pada bandara di darat.
Pengumuman itu muncul dua hari setelah pertemuan virtual trilateral Menhan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan Jepang Gen Nakatani, dan Menhan Australia Richard Marles pada 26 Agustus 2026. Di forum itu ketiganya bicara soal stabilitas Indo-Pasifik. Di luar forum, kerja sama Jepang-Indonesia langsung turun ke lapangan dalam bentuk bantuan bencana.
Secara diplomasi ini win-win. Jepang menunjukkan JSDF bisa bergerak cepat untuk kemanusiaan. Indonesia dapat tambahan kekuatan udara saat titik api melebar. CH-47 memang cocok untuk water bombing karena daya angkutnya besar dan bisa menjangkau wilayah gambut yang terisolasi.
Tapi secara politik dalam negeri, ini tamparan. Karhutla Kalimantan bukan peristiwa sekali. Ia berulang tiap kemarau panjang, membawa kabut asap, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi. Negara sudah punya TNI, Polri, BNPB, dan peralatan. Jika kapasitas itu cukup, permintaan bantuan internasional tidak perlu diajukan.
Yang belum dijelaskan pemerintah adalah detail krusial, helikopter akan ditempatkan di mana, mulai beroperasi kapan, dan di bawah komando siapa. Tanpa kejelasan itu, bantuan berisiko jadi seremoni diplomatik bukan solusi lapangan.
Kedatangan kapal amfibi dan helikopter Jepang harus dilihat apa adanya. Ini bantuan yang dibutuhkan sekarang. Tapi ini juga cermin bahwa pencegahan dan penegakan hukum karhutla di dalam negeri masih bocor di mana-mana.
