Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

PEMERINTAH PAKSA OPERATOR PATUH PUTUSAN MK, KUOTA INTERNET TAK BOLEH LAGI HANGUS DIAM-DIAM

JAKARTA, tabloidnusantara. Kementerian Komunikasi dan Digital akhirnya angkat suara lebih keras. Menteri Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang memerintahkan seluruh operator seluler menaati putusan Mahkamah Konstitusi soal perlakuan terhadap sisa kuota internet. Alasannya sederhana dan menohok: sampai hari ini kepatuhan industri masih jauh dari kata tuntas.

“Karena itu kami mengeluarkan SE. Isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.

Pernyataan itu menandai bahwa putusan MK akhir Juli 2026 belum otomatis diterjemahkan menjadi praktik di lapangan. SE hadir bukan sebagai imbauan, melainkan sebagai penegasan negara bahwa hak konsumen atas sisa kuota tidak bisa ditunda lagi.

Inti dari kebijakan baru ini adalah memindahkan kendali dari operator ke tangan pelanggan. Operator tidak lagi boleh menentukan sepihak nasib kuota yang tidak habis dalam satu periode. Konsumen wajib diberi pilihan yang jelas: apakah sisa kuota diakumulasikan ke paket berikutnya melalui mekanisme rollover, atau dikonversi menjadi bentuk kompensasi lain. Pilihan itu harus eksplisit, bukan disembunyikan di balik syarat dan ketentuan yang panjang.

Meutya memberi contoh konkret. Jika di akhir bulan masih tersisa 5 GB, maka pelanggan berhak memutuskan apakah 5 GB itu dibawa ke bulan depan atau diganti dengan kompensasi yang setara. Operator dilarang menarik biaya tambahan apa pun atas kuota sisa tersebut. Dengan kata lain, praktik memotong, menghanguskan, atau menjual kembali kuota sisa tanpa persetujuan pengguna kini secara resmi ditutup celahnya.

Tuntutan lain yang tidak kalah penting adalah kewajiban edukasi. Operator harus menjelaskan kepada publik bagaimana mekanisme rollover berjalan, apa saja opsinya, dan bagaimana cara mengaksesnya.

Selama ini keluhan klasik pelanggan adalah tidak tahu bahwa mereka punya hak atas sisa kuota. SE ini memaksa operator keluar dari zona nyaman dan berbicara terang-terangan.

Agar tidak berhenti di atas kertas, Komdigi memasang batas waktu. Setiap operator wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perlindungan kuota pelanggan setiap bulan. Laporan pertama paling lambat 28 September 2026, tepat satu bulan sejak SE diterbitkan.

Putusan MK dan SE ini muncul di tengah tekanan publik yang semakin besar terhadap harga dan kualitas layanan data. Ketika masyarakat sudah membayar di muka, maka sisa layanan seharusnya tetap menjadi milik mereka. Membiarkannya hangus sama artinya menarik pembayaran untuk sesuatu yang tidak pernah diberikan.

Dengan SE ini, pemerintah ingin menutup ruang abu-abu. Namun tantangannya ada di pengawasan. Tanpa audit yang ketat dan sanksi yang jelas, laporan bulanan bisa menjadi formalitas belaka.

Publik akan menilai dari satu hal: apakah tagihan bulan depan benar-benar mencerminkan kuota yang bisa dibawa, dan apakah pilihan itu benar-benar muncul di aplikasi operator, bukan hanya di atas surat edaran.

Meutya menegaskan, yang memilih harus pelanggan, bukan operator. Kalimat itu terdengar sederhana, tapi dampaknya besar. Untuk pertama kalinya dalam industri telekomunikasi, sisa kuota diperlakukan sebagai hak, bukan bonus yang bisa ditarik kapan saja.