JAKARTA, tabloidnusantara Kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR pada Kamis 27 Agustus 2026 berbuntut panjang. Polda Metro Jaya telah memeriksa 315 orang dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah yang diperiksa, sebagian besar justru anak di bawah umur. Polisi kini juga mengusut dugaan adanya pihak yang sengaja memanfaatkan anak-anak untuk turun ke jalan dan berbuat anarkis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membeberkan hasil penyidikan dalam konferensi pers Jumat siang.
Penyidik membagi para pihak yang diamankan ke dalam beberapa klaster berdasarkan peran masing-masing saat aksi berlangsung. Klaster pertama adalah anak di bawah umur. Sebanyak 153 anak telah diserahkan ke Ditres PPA dan PPO untuk pendalaman lebih lanjut. Di dalamnya ada anak yang baru berusia 12 tahun hingga 17 tahun. Sebagian di antaranya diketahui putus sekolah dan tiga orang berjenis kelamin perempuan.
Iman menyebut penyerahan ke PPA dilakukan karena penyidik ingin memastikan hak anak tetap terpenuhi sambil mendalami apakah mereka menjadi korban perekrutan atau eksploitasi.
Klaster kedua adalah kelompok dewasa yang terlibat langsung dalam kerusuhan di depan pagar DPR/MPR. Mereka diperiksa karena diduga ikut dalam massa yang melakukan pelemparan dan perusakan.
Klaster ketiga menyasar mereka yang diduga kuat melakukan pengerusakan fasilitas umum dan penganiayaan terhadap orang maupun barang. Dari sinilah polisi mengerucutkan penetapan tersangka. Hingga Jumat, 45 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat karena diduga melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum, merusak fasilitas, dan menyalahgunakan senjata tajam.
Selain itu polisi juga membentuk klaster khusus pembawa senjata tajam dan klaster perekrut massa. Dua klaster ini menjadi fokus karena diduga menjadi pemicu meluasnya aksi anarkis.
”Saat ini kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” tegas Iman.
Pernyataan itu menjadi sorotan. Jika terbukti ada orang dewasa yang menggerakkan anak di bawah umur, maka jerat Undang-Undang Perlindungan Anak akan diterapkan.
Kerusuhan 27 Agustus sendiri terjadi seusai aksi unjuk rasa di depan DPR. Fasilitas umum rusak, ketertiban terganggu, dan aparat terpaksa melakukan tindakan tegas untuk membubarkan massa.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu. Bagi anak yang terlibat, pendekatannya mengedepankan pembinaan. Sementara bagi orang dewasa yang terbukti merusak dan mengorganisir, ancaman pidana berat menanti. Penyidikan masih terus berjalan untuk memburu aktor intelektual di balik kerusuhan.
