Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

SENGKETA PAILIT PERUSAHAAN, NASIB BURUH GARMEN DIUJUNG TANDUK

BANDUNG, tabloidnusantara. Dari 1.500 pekerja jadi 800 orang. Dari pesanan penuh jadi ketakutan tiap hari. Di kawasan Jelekong, Kabupaten Bandung, pabrik garmen PT BGB yang sudah berdiri sejak 2004 kini hanya menyisakan kecemasan bagi 2.400 jiwa.

Status “pailit” yang belum dieksekusi sudah lebih dulu memakan korban: PHK massal diam-diam terjadi.

“Sekarang pun dampaknya sudah terasa. Walaupun statusnya baru tulisan kepailitan dan belum dieksekusi, pengurangan karyawan sudah terjadi dari yang tadinya 1.500 orang menjadi 800 orang,” kata Asep, Koordinator Buruh sekaligus Ketua KSPN Kabupaten Bandung, saat ditemui di lokasi, Kamis (27/8).

Sebelum badai hukum datang, PT BGB adalah pabrik berorientasi ekspor yang jadi penopang ekonomi warga Jelekong. Order mengalir, gaji lancar, THR cair.

Kini kebalikannya. Sebagian besar yang bertahan adalah warga setempat dan pekerja usia lanjut. Satu orang kehilangan kerja berarti satu keluarga kehilangan dapur.

“Dulu sebelum masalah ini muncul, kami bekerja dengan tenang. Dengan 1.500 karyawan, hidup sejahtera karena orderan banyak dan tidak ada keresahan. Kalau sekarang, ada kekosongan order sedikit saja karyawan sudah khawatir,” ujar Asep.

Jika dihitung tanggungan, ada sekitar 2.400 orang yang hidupnya bergantung langsung pada mesin jahit di pabrik itu.

Di balik vonis pailit ada cerita panjang yang disebut manajemen sebagai “ketidakadilan”.

Pemilik PT BGB berinisial PCY membeberkan awal mula masalah: pinjaman bank Rp15 miliar pada 2018. Sebelum Covid-19, cicilan sudah ditekan hingga sisa Rp10 miliar.

Pandemi memukul arus kas. Di titik itu muncul pengalihan piutang atau cessie. Penagih baru menuntut Rp34 miliar, hampir 3,5 kali lipat dari sisa pokok.

Dalam keadaan terdesak, manajemen bertemu oknum pengacara berinisial M. Alih-alih menolong, M disebut PCY justru menyeret perusahaan ke skenario rekayasa utang fiktif agar bisa masuk PKPU di Pengadilan Niaga.

Rekayasa itu akhirnya dibatalkan di persidangan dan diakui secara jujur. Kasasi pertama bahkan dikabulkan Mahkamah Agung. Tapi perjuangan tidak berhenti di situ. Pada PKPU kedua Desember 2024, PT BGB kembali dijatuhi vonis pailit.

“Putusan pailitnya tidak masuk akal. Nilai aset kami saat di-appraisal bank mencapai Rp74 miliar, sedangkan utang kami hanya Rp10 miliar,” tegas PCY.

Kesenjangan Rp64 miliar antara aset dan utang itulah yang kini jadi senjata perlawanan terakhir: Peninjauan Kembali ke MA, plus surat ke belasan instansi negara mulai Komisi Yudisial hingga Kepresidenan.

Pimpinan Jual Aset Pribadi Demi THR

Di tengah gonjang-ganjing, satu hal yang diakui serikat buruh: hak pekerja tetap diupayakan.

Bahkan saat kas perusahaan kering karena intimidasi oknum penagih, pemilik rela menjual aset pribadi dan berutang demi membayar THR.

“Bahkan, untuk THR, walau perusahaan sedang tidak ada dana, pemilik sampai menjual aset pribadi atau meminjam uang agar kewajiban ke karyawan tetap terpenuhi,” kata Asep.