Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

MASSA AKSI AMPB AUDIENSI DENGAN DPR RI DI SENAYAN

JAKARTA, tabloidnusantara. Tekanan jalanan kembali masuk ke ruang parlemen. Di tengah aksi demonstrasi menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, Pimpinan DPR RI akhirnya menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).

Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Mereka menghentikan sementara rapat paripurna untuk menerima audiensi.

“Kami tadi minta izin untuk meninggalkan rapat paripurna untuk menerima teman-teman (AMPB),” kata Dasco saat membuka audiensi.

Dalam pertemuan itu, perwakilan AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan dua tuntutan keras.

Pertama, soal tenggat waktu. Botok mengaku sudah menerima laporan dari Komisi III DPR RI bahwa target penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah Desember 2026. Namun ia menagih pertanggungjawaban politik jika target itu meleset.

“Kami minta pimpinan DPR RI bersedia mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset belum disahkan sesuai target,” tegas Botok.

Kedua, AMPB mendesak agar koruptor dijatuhi hukuman mati. Tuntutan itu menguatkan narasi publik yang sudah lama frustrasi dengan lambannya pemberantasan korupsi berbasis pemiskinan pelaku.

“Saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan,” ujar Botok.

Di sisi lain, Dasco memastikan DPR akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin keselamatan peserta aksi, baik selama demonstrasi maupun dalam perjalanan pulang.

“Saya pastikan, saya langsung yang akan ngawal ke aparat,” katanya.

Pernyataan itu muncul di tengah memanasnya aksi massa di luar gedung DPR yang menuntut agar RUU Perampasan Aset tidak kembali mengendap di Baleg.

1. Konflik eksplisit: Ini pertama kalinya perwakilan masyarakat sipil secara terbuka menuntut pimpinan DPR mundur jika gagal mengesahkan satu RUU. Ultimatum itu menaikkan taruh politik pembahasan RUU.

2. Tekanan waktu: Target Desember 2026 yang disebut Komisi III kini diawasi langsung oleh publik. Jika molor, DPR akan berhadapan bukan hanya dengan kritik, tapi tuntutan mundur.

3. Isu substansi: Tuntutan hukuman mati bagi koruptor menunjukkan publik sudah tidak puas dengan sanksi pidana dan denda. RUU Perampasan Aset dilihat sebagai instrumen utama untuk memiskinkan koruptor.

RUU Perampasan Aset sendiri sudah bertahun-tahun mangkrak. Pemerintah dan DPR sebelumnya beberapa kali menyebut RUU ini kunci untuk memulihkan kerugian negara, tapi pembahasannya kerap tertahan karena tarik ulur kepentingan.

Pertemuan Kamis ini menunjukkan satu hal, tekanan dari luar gedung kini langsung diterjemahkan menjadi tuntutan politik di dalam. Apakah DPR akan menepati target Desember 2026, atau benar-benar akan ada pimpinan yang mundur jika gagal, publik Pati dan massa aksi lainnya kini menagih bukti, bukan janji.