SOLO, tabloidnusantara. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Komdigi menghormati proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang diduga menyediakan layanan internet tanpa izin. Namun ia mendorong pendekatan pembinaan terlebih dahulu.
“Sisi pertama, memang ada layanan yang belum berizin. Sisi lain, di Sikakap meski sudah ada 4G tapi belum terhubung fiber optik. Operator 4G-nya pun hanya satu, jadi layanan sangat bergantung pada satu operator,” kata Meutya di Monumen Pers Solo, Selasa (25/8).
Menurut Meutya, kondisi seperti di Sikakap kerap ditemukan di daerah 3T. Kebutuhan konektivitas tinggi berbenturan dengan keterbatasan infrastruktur dan regulasi.

Karena itu Komdigi memilih langkah solutif.
Strategi Komdigi: Dari Penindakan ke Pembinaan Bantuan legalitas: Membantu pelaku membuat izin resmi
– Kemitraan: Mempertemukan warga dengan ISP berizin agar bisa menjadi reseller atau bagian dari ekosistem
“Dengan semangat KUHAP yang baru, yang dikedepankan adalah pembinaan. Langkah hukum pidana itu solusi terakhir,” ujar Meutya.
Ia menilai banyak inovasi muncul dari masyarakat untuk menjawab kebutuhan dasar. “Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata. Inovasi di lapangan harus diarahkan agar berizin,” katanya.
Dorongan infrastruktur ke daerah terpencil
Meutya juga menyinggung upaya jangka panjang. Komdigi baru melelang frekuensi 1,4 GHz untuk Fixed Wireless Access. Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah terpencil, termasuk Mentawai.
“Targetnya dalam setahun ke depan layanan internet yang baik sudah bisa dirasakan di wilayah yang saat ini belum optimal,” ucapnya.
Secara umum, ia menyebut seluruh desa di Indonesia sudah terjangkau sinyal 4G. Tantangan terbesar saat ini adalah pemerataan fiber optik agar kecepatan internet benar-benar terasa.
Kasus Sikakap menjadi sorotan karena menggambarkan dilema klasik: di satu sisi ada pelanggaran aturan, di sisi lain ada kekosongan layanan yang memaksa warga mencari jalan sendiri.
