Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

DEBT COLECTOR PAKSA MASUK MOBIL DAN ANCAM DI JALAN, BUNTUTNYA CEKCOK DI POLSEK

JAKARTA, tabloidnusantara. Aksi penagihan utang yang melenceng dari prosedur kembali memicu keributan di Jakarta Barat. Seorang debt collector berinisial E nekat masuk ke dalam mobil korban di tengah jalan dan melontarkan ancaman, hingga akhirnya perkaranya berujung laporan polisi dan kericuhan mulut di depan Polsek Cengkareng.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkap kronologi kejadian pada Jumat 21/8/2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu E mendatangi pengemudi mobil dengan dalih tunggakan pembayaran selama tiga bulan.

“Kemudian terjadi cekcok mulut. Debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak bayar selama tiga bulan,” kata Nasriadi di Jakarta, Senin.

Bukannya bernegosiasi di tempat aman, E justru masuk ke dalam mobil korban. Di dalam kendaraan itulah pembicaraan berubah menjadi tekanan.

“Kemudian di mobil tersebut terjadi pembicaraan dan ancaman. Apabila mobil ini tidak berhenti atau tidak menuju ke kantor mereka, maka akan dilakukan ancaman kekerasan. Sehingga ketakutanlah si pemilik mobil dan driver mobil tersebut,” jelas Nasriadi.

Merasa terancam, korban langsung membawa kasus ini ke Polsek Cengkareng.

Langkah E dinilai polisi sudah melewati batas. Penagihan utang tidak memberi kewenangan bagi siapapun untuk memaksa masuk ke kendaraan orang lain apalagi disertai ancaman.

Atas dasar itu, penyidik menjerat E dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan. Hingga saat ini E masih diamankan di Polsek Cengkareng dan laporan korban dipastikan tidak dicabut.

Polisi bergerak cepat. Pada Sabtu 22/8 sekitar pukul 16.00 WIB, jajaran Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melacak identitas pelaku hingga ke kantor tempat E bekerja di wilayah Cengkareng.

“Silaturahmi” di Polsek Berujung Cekcok

Kasus ini tidak berhenti di meja penyidik. Pada malam harinya, Sabtu 22/8 sekitar pukul 23.00 WIB, sejumlah rekan E mendatangi Polsek Cengkareng. Alasannya untuk melihat kondisi rekan mereka yang ditahan.

Tanpa sengaja, mereka bertemu dengan keluarga pelapor yang juga berada di kantor polisi. Di situlah terjadi upaya pendekatan agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Penolakan dari keluarga pelapor memicu adu mulut.

Peristiwa itu kemudian terekam dan viral di media sosial dengan narasi seolah terjadi bentrokan di depan Polsek.

“Seakan terjadi di depan Polsek Cengkareng ini keributan, padahal itu adalah cekcok mulut antara keluarga si pelapor dengan teman-temannya si terlapor,” ujar Nasriadi.

Catatan Kritis: Industri Penagihan di Luar Koridor Hukum

Kasus ini menyorot lagi praktik debt collector yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif. OJK dan kepolisian sudah berkali-kali mengingatkan bahwa penagihan harus dilakukan secara beradab, tidak boleh dengan kekerasan, perampasan paksa, atau meneror debitur.

Masuk ke dalam mobil pribadi dan mengancam akan melakukan kekerasan adalah bentuk pemaksaan yang jelas melanggar hukum. Upaya “pendekatan” ke keluarga pelapor di kantor polisi juga menunjukkan adanya tekanan psikologis lanjutan agar korban mencabut laporan.

Nasriadi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Sikap tegas aparat diperlukan agar praktik premanisme berkedok penagihan tidak terus berulang dan membuat rasa aman warga di jalan raya terganggu.

Publik kini menunggu apakah proses ini akan berhenti di E, atau menyeret pula kantor tempat ia bekerja yang diduga memerintahkan cara penagihan di luar aturan.