JAKARTA, tabloidnusantara. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meluruskan informasi terkait rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut berisi uang pribadi dan donasi aksi senilai Rp80,9 juta yang terblokir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan mengenai pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.
“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,” kata Budhi.
Budhi menegaskan, penundaan transaksi tidak berarti rekening tersebut disita dan rekening tetap menjadi milik pemiliknya.
“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut Budhi menjelaskan masyarakat perlu membedakan antara pemblokiran dan penundaan transaksi. Penyidik juga masih mendalami tujuan penggalangan dana tersebut dengan berkoordinasi bersama OJK dan Kementerian Sosial.
“Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa? Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” katanya.
“Jadi kita meluruskan surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” tegas Budhi.
Sebelumnya, Botok mengaku rekening miliknya yang berisi uang pribadi dan donasi aksi sebesar Rp80,9 juta diblokir.
Dana tersebut disebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa yang akan mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026.
Botok bersama aktivis lintas daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.
Mereka membawa sejumlah tuntutan, termasuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Melalui video yang beredar di media sosial, Botok juga memperlihatkan aplikasi mobile banking yang menunjukkan rekeningnya berstatus terblokir.
