Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

DPR SOROT BANK MANDIRI, POLISI BANTAH BLOKIR REKENING KOORDINATOR AMPB

JAKARTA, tabloidnusantara. Senayan panas lagi. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal angkat bicara soal rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, yang disebut diblokir Bank Mandiri.

Cucun tidak mau diam. Ia bilang DPR akan langsung meminta klarifikasi ke Bank Mandiri.

“Jadi kita nanti konfirmasi ke perbankannya ya, kenapa sampai melakukan pemblokiran,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin 24/8.)

Tapi Cucun juga melempar sinyal. Ia menduga ada alasan di balik langkah bank pelat merah itu.

“Bisa jadi kalau misalkan ada indikasi-indikasi ya lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa kita akan tanya Bank Mandirinya nanti ya. Itu kan dari salah satu bank di Himbara juga kan,” pungkasnya.

Pernyataan itu seakan membuka ruang tafsir: apakah ini soal kepatuhan bank terhadap transaksi mencurigakan, atau ada tekanan lain?

Tak lama berselang, Polda Metro Jaya memotong narasi “pemblokiran”.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus bukan memblokir. Melainkan mengajukan “permohonan penundaan transaksi”.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi.

Menurutnya, mekanisme itu diatur Pasal 26 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Masa penundaannya maksimal 5 hari kerja. Selama itu dana tetap di rekening, tidak disita.

Setelah 5 hari, rekening bisa dipakai lagi. Kecuali ada dasar hukum lanjutan yang memberatkannya.

Penyelidikan ini juga mengacu Pasal 237 UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Pasal itu dipakai untuk mendalami dugaan penghimpunan dana masyarakat yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Lalu soal kewenangan. Bank Mandiri sebagai bank Himbara bisa langsung menahan aliran dana begitu ada permintaan penyidik. Di titik ini DPR masuk untuk menguji, prosedurnya sudah sesuai aturan, atau justru bisa dipakai untuk membungkam aktivitas penggalangan dana?

Terakhir, soal payung hukum. Pemakaian Pasal 237 UU P2SK menunjukkan negara sekarang punya instrumen lebih luas untuk mengawasi aliran dana komunitas. Tapi di saat yang sama muncul pertanyaan besar, transparansi dan batasannya di mana?

Kasus Botok dan AMPB bukan sekadar soal satu rekening. Ini ujian seberapa jauh negara bisa menunda, mengawasi, dan menjelaskan tindakannya tanpa melukai asas praduga tak bersalah.

DPR minta jawaban dari bank. Polisi sudah memberi jawaban versi mereka. Publik kini menunggu: datanya seperti apa, dan apakah “penundaan” ini benar-benar prosedural, bukan politis.