Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

72 TERSANGKA KARHUTLA DITANGKAP, POLISI : BUKAN EL NINO TAPI SENGAJA DIBAKAR BUKA LAHAN

JAKARTA, tabloidnusantara. Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dalam beberapa bulan terakhir. Dari 89 laporan polisi yang ditangani 9 Polda, aparat menyebut motif utamanya bukan perubahan iklim, melainkan kesengajaan untuk membuka lahan sawit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, merinci 9 Polda yang menangani kasus ini: Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Bareskrim, Minggu (23/8).

Irhamni menegaskan narasi bahwa karhutla tahun ini dipicu pemanasan global atau El Nino tidak terbukti di lapangan. Temuan penyidik justru mengarah pada pembakaran terencana.

“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” ujarnya.

Penyidik menyita beragam alat yang menguatkan dugaan itu: 35 korek api, botol berisi solar, pertalite, minyak tanah, oli bekas, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 2 unit senso, 39 batang kayu bekas terbakar, hingga 6 batang bibit sawit dan 13 plastik bekas polybag.

“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni.

Barang bukti bibit sawit siap tanam menjadi penegas. Pola yang sama berulang tiap tahun: bakar saat kemarau, tanam saat hujan tiba.

Angka 72 tersangka perorangan kontras dengan luas lahan yang terbakar dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Hingga saat ini belum ada satupun korporasi yang diumumkan sebagai tersangka, meski motif ekonomi berupa pembukaan lahan sawit sudah mengemuka.

Pola ini memunculkan pertanyaan besar. Apakah aparat hanya menyasar “pelaku di lapangan” sementara aktor pemodal dan perusahaan yang diuntungkan luput dari jerat hukum?

Tanpa penelusuran aliran dana dan kepemilikan lahan, penindakan 72 orang berisiko menjadi pemadam kebakaran seremonial. Karhutla akan kembali terjadi setiap musim kemarau.

Data Bareskrim juga belum merinci berapa hektare lahan yang terbakar, kerugian negara, dan dampak kesehatan di 9 provinsi terdampak. Padahal kabut asap lintas batas dan ISPA adalah konsekuensi langsung yang ditanggung warga.

Penyebaran kasus di Riau, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Kalbar, dan Aceh menunjukkan karhutla masih menjadi persoalan struktural di ring sawit dan hutan gambut. Wilayah-wilayah ini bertahun-tahun masuk zona merah kebakaran.

Penegakan hukum berbasis barang bukti di lapangan memang penting. Namun jika tidak diikuti dengan audit izin, pemetaan konsesi, dan penindakan terhadap korporasi, maka 72 tersangka hari ini hanya akan diganti 72 orang baru tahun depan.

Bareskrim berjanji akan terus mengembangkan penyidikan. Publik menunggu: apakah pengembangan itu akan naik ke level yang memerintahkan, membiayai, dan menikmati hasil pembakaran.