NABIRE, tabloidnusantara. Kepala Suku Mee Provinsi Papua Tengah, Melkias Muyapa, meminta Pemerintah Kabupaten Mimika mengedepankan penyelesaian sengketa batas adat sebelum melanjutkan rencana perencanaan pembangunan kota baru di wilayah Kapiraya, kawasan perbatasan Mimika–Deiyai–Dogiyai.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul seminar perencanaan kota baru yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika di wilayah Kapiraya.
Muyapa menilai pembangunan dapat dibicarakan setelah persoalan batas wilayah adat antara masyarakat Suku Kamoro dan Suku Mee memperoleh penyelesaian yang disepakati bersama.
“Sangat keterlaluan pemerintah kabupaten Mimika melakukan tindakan yang tidak mencerminkan prinsip musyawarah,” ujar Muyapa kepada wartawan di Nabire, Sabtu (21/8/2026).
Menurutnya, proses perencanaan pembangunan di kawasan tersebut semestinya melibatkan masyarakat adat serta pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kapiraya.
Muyapa juga menyoroti ketidakhadiran Pemkab Mimika dalam pertemuan persuasif yang berlangsung pada 10 Maret 2026. Pertemuan tersebut, kata dia, dihadiri kepala suku, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta sejumlah unsur masyarakat untuk membahas persoalan batas wilayah adat.
“Pertemuan itu bertujuan membahas penyelesaian sengketa tapal batas wilayah yang secara adat dihuni oleh dua suku, yaitu Suku Kamoro dan Suku Mee. Tetapi pemerintah Kabupaten Mimika tidak hadir,” katanya.
Ia menilai kegiatan perencanaan pembangunan tanpa penyelesaian persoalan mendasar berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Sebaiknya tidak ada kebijakan sepihak sebelum persoalan ini benar-benar dituntaskan antara kedua suku, dengan difasilitasi dan disaksikan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, serta pihak terkait lainnya,” tegas Muyapa.
Muyapa berharap seluruh pihak mengutamakan dialog, musyawarah, dan mekanisme adat untuk menyelesaikan sengketa Kapiraya. Menurutnya, pembangunan tetap dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu memperoleh kesepahaman dan persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
