JAYAPURA, tabloidnusantara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan sembilan warga sipil perempuan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap III di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Komnas HAM mendesak agar para korban segera dibebaskan tanpa syarat dan diperlakukan secara manusiawi.
Ketua Komnas HAM Papua, Frits Bernard Ramandey, menegaskan bahwa penahanan terhadap kelompok rentan tersebut tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
“Demi kemanusiaan, kami mendesak agar para perempuan yang diduga diamankan tersebut segera dipulangkan dalam keadaan selamat dan baik-baik saja. Mereka harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh dijadikan objek tekanan politik atau militer,” tegas Frits di Jayapura, Jumat (21/8).
Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM dari mitra lapangan, peristiwa penahanan tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026. Aksi penyergapan oleh kelompok TPNPB Kodap III ini diduga berkaitan dengan keterlibatan kesembilan perempuan tersebut dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Meskipun pihak TPNPB menggunakan dalih “mengamankan” dan bukan “menyandera”, Komnas HAM menegaskan bahwa perbuatan tersebut secara substansi tetap memenuhi kriteria pelanggaran hak asasi manusia.
“Tindakan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter internasional. Apa pun istilah yang digunakan, jika tindakan tersebut mengakibatkan seseorang tidak bebas, tertekan, atau diamankan dengan cara kekerasan, hal itu adalah pelanggaran berat,” jelas Frits.
Komnas HAM Papua menolak keras segala bentuk tindakan intimidatif dan kekerasan yang menargetkan warga sipil di daerah konflik. Pihaknya menyerukan kepada seluruh pihak yang bertikai, baik kelompok bersenjata maupun aparat keamanan, untuk senantiasa menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan menjamin keselamatan masyarakat dari dampak eskalasi konflik.
