JAKARTA, tabloidnusantara. Isu hilangnya nama Ibu Kota Nusantara dari 8 Program Prioritas Kebijakan Nasional 2027 tak membuat Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono gentar.
Justru ia menegaskan: anggaran pembangunan IKN tetap jalan dan sudah mulai dicairkan.
Pernyataan itu disampaikan Basuki menanggapi tidak disebutnya IKN dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Sabtu 15 Agustus 2025 di IKN.
“IKN bagian dari pembangunan infrastruktur. Tidak perlu disebutkan sendiri,” ujar Basuki.
“Itu kebijakan beliau. Kan ada di dalam klaster infrastruktur dan kewilayahan, tidak terpisah.”
Dana Rp48 Triliun Sudah Mengalir Bertahap
Basuki merinci komitmen dana Rp48 triliun yang dijanjikan Prabowo sudah dieksekusi sejak 2025.
Rinciannya:
– 2024: Rp10 triliun
– *2025: Rp10 triliun lebih
– *2026*: Rp6 triliun, sementara ini
“Sudah, mulai dari tahun kemarin,” kata mantan Menteri PU itu.
Ia juga membuka peluang adanya tambahan anggaran untuk IKN di APBN 2027. Artinya, meski tidak masuk nama dalam PKPN, alirannya tetap ada lewat pos infrastruktur.
Tugas Baru: Pelihara Istana dan Jalan Rp500 Miliar
Selain bangun, Otorita IKN kini juga pegang kunci. Sejumlah aset yang dulu dibangun Kementerian PU dan Kementerian PKP resmi diserahkan ke Otorita.
Otorita wajib mengoperasikan dan memelihara.
“Kami harus bertanggung jawab untuk memelihara dan mengoperasikannya. Dan kami siapkan itu,” tegas Basuki.
Untuk itu, anggaran 2026 yang disiapkan mencapai *sekitar Rp500 miliar*. Dana itu untuk merawat gedung pemerintahan, istana, jalan, hingga fasilitas dasar lain agar IKN bisa berfungsi saat mulai ditempati.
Kenapa Ini Penting
1. Klarifikasi politik: Ketidakhadiran nama IKN di PKPN memicu spekulasi. Basuki memotongnya dengan data pencairan nyata.
2. Transisi peran: Otorita beralih dari pembangun menjadi pengelola. Ini fase krusial agar IKN tidak jadi “kota hantu”.
3. *Sinyal keberlanjutan*: Meski prioritas nasional berganti nama, proyek IKN tetap masuk dalam pipa anggaran infrastruktur.
Dengan pernyataan ini, Basuki ingin menegaskan satu pesan: IKN tidak ditinggalkan, hanya berganti cara disebut.
