Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

GURU GUGAT PASAL SIM KE MK : TEKAT SATU HARI, BIKIN BARU, KELALAIAN ADMINISTRASI KOK DI HUKUM TES KOMPETENSI

JAKARTA, tabloidnusantara. Terlambat memperpanjang SIM sehari saja, Anda harus bikin baru dari awal. Tes teori, tes praktik, antre, bayar. Aturan ini kini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang guru asal Jawa Barat karena dinilai menghukum warga secara berlebihan untuk kesalahan administratif.

Pemohonnya Ahmad Royani. Ia mengajukan uji materi Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke MK dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026.

Masalahnya sederhana, Royani telat 3 hari memperpanjang SIM karena sedang menguji asesmen simulatif siswanya. Saat datang ke Satpas, ia diminta mengurus SIM baru. Alasannya merujuk pada Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ dan dipertegas lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Jika SIM melewati masa berlaku meski hanya 1 hari, maka statusnya mati dan pemegangnya wajib mengikuti seluruh proses penerbitan baru.

Dalam permohonannya, Royani menyebut ini kelalaian administratif, bukan pelanggaran kompetensi mengemudi.

“Padahal kelalaian yang terjadi adalah kelalaian administratif, tapi sanksi yang diberikan adalah sanksi tes kompetensi,” tulisnya.

Ia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 28D dan 28H UUD 1945 tentang perlakuan sama di hadapan hukum serta hak atas kepastian hukum dan keadilan.

Argumen kritisnya, negara tidak membedakan antara pengemudi yang benar-benar tidak kompeten dengan pengemudi yang hanya lupa memperpanjang. Padahal risiko di jalan tidak berubah hanya karena telat 3 hari.

Perbandingan juga janggal. KTP yang telat diperpanjang tidak mengharuskan warga perekaman ulang biometrik dari nol. STNK telat ada denda administratif. Hanya SIM yang langsung “dihukum mati” dan diwajibkan ujian ulang.

Aturan ini berdampak luas karena jutaan SIM diterbitkan setiap tahun. Bagi pekerja seperti guru, ojek online, sopir, dan karyawan, proses tes ulang berarti kehilangan waktu kerja, biaya tambahan, dan antrean panjang.

Yang dipersoalkan bukan pentingnya uji kompetensi. Yang digugat adalah ambang batasnya, 1 hari. Tidak ada masa tenggang. Tidak ada opsi denda bertingkat.

Dalam petitumnya, Royani meminta MK menafsir ulang Pasal 85 ayat 2. Usulannya: buat masa tenggang dengan sanksi denda administratif berjenjang. Tes ulang dari nol baru diberlakukan jika keterlambatan sudah “ekstrem”, misalnya lebih dari 1 tahun.

“Baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun,” demikian petitumnya.