JAKARTA, tabloidnusantara. Salah seorang petinggi perusahaan dibidang pelayaran berinisial BBP ditangkap tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri dan Polsek Metro Penjaringan. Penangkapan tersebut diduga dari uang salah transfer senilai Rp2,48 miliar.
BBP yang merupakan perwakilan dari PT Multi Lintas Maritim ditangkap setelah tidak mengembalikan dana sebesar Rp2.480.336.710 yang masuk ke rekening perusahaannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera iktikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu ‘bonus’ atau ‘rezeki’, karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP,” tegas Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Selasa (11/8).
Awal muasalan kasus tersebut bermula ketika staf akunting PT Harmoni Energi Indo hendak melakukan pembayaran kargo batu bara kepada mitra bisnisnya, PT Manoor Bulatn Lestari.
Namun, akibat kekeliruan dalam proses pembayaran, dana sebesar Rp2.480.336.710 justru ditransfer ke rekening PT Multi Lintas Maritim.
Setelah menyadari adanya kesalahan transfer, pihak PT Harmoni Energi Indo berulang kali menghubungi PT Multi Lintas Maritim dan meminta agar dana tersebut dikembalikan.
Namun, permintaan tersebut disebut tidak diindahkan. Dana miliaran rupiah itu justru tetap dikuasai oleh terlapor.
Merasa dirugikan, pihak PT Harmoni Energi Indo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.
Tim penyidik Polsek Metro Penjaringan selanjutnya berkoordinasi dengan Satresmob Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan pelaku.
Tim gabungan yang dipimpin Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, kemudian melakukan pelacakan terhadap pergerakan target.
Pencarian difokuskan di kawasan Cibinong dan Cilebut, Kabupaten Bogor. Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, petugas akhirnya mengetahui lokasi keberadaan BBP.
Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 13.55 WIB, tim gabungan bergerak mendampingi penyidik Polsek Metro Penjaringan dan berhasil meringkus BBP tanpa perlawanan.
Dari tangan BBP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.
Saat ini, BBP beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BBP terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai penggelapan.
Selain itu, BBP juga terancam dijerat Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya hasil transfer yang diketahui bukan haknya.
Polisi mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengedepankan iktikad baik apabila menerima dana yang bukan haknya. Dana salah transfer sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak bank atau dikembalikan kepada pemilik yang sah agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum
