BENGKULU, tabloidnuaantara. Polda Bengkulu melalui subdit I Indagsi Ditreskrimsus berhasil menangkap HS (37), warga Jakarta, yang diduga sebagai pemilik gudang pengoplosan minyak goreng kemasan MinyaKita di Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto di Kota Bengkulu, Senin, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan, dan perdagangan.
“Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan maupun perdagangan,” katanya Senin, (10/8).
Imam menjelaskan HS sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah penyidik Polda Bengkulu menggeledah gudang dan menyita ribuan kemasan minyakita.
Tim melakukan penangkapan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan HS yang bergerak menggunakan sepeda motor dari wilayah Sumatera Selatan menuju Kota Bengkulu.
Pada penangkapan tersebut, penyidik turut menyita dua telepon seluler, masing-masing iPhone 12 Pro Max dan iPhone 12 Pro, sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Imam mengatakan penyidik masih memeriksa tersangka dan mendalami barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen,” ujarnya.
Ia mengimbau pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait standar, mutu, komposisi, label, dan informasi barang yang diperdagangkan.
Ia menilai, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk menjamin hak dan keamanan masyarakat sebagai konsumen.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang N
