JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap Presiden mengajukan satu nama sebagai calon definitif Gubernur Bank Indonesia kepada DPR RI. Nama tersebut adalah Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8).
Prasetyo mengatakan pemerintah telah menyerahkan sejumlah Surat Presiden atau Surpres kepada DPR untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
“surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu. Yang kedua adalah surpres Komisioner OJK. Yang ketiga adalah surpres calon-calon Duta Besar untuk negara-negara sahabat. Jadi itu yang dapat kami laporkan sekalian rapat koordinasi sekaligus kami menyerahkan surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo
Saat ditanya apakah Presiden mengusulkan satu nama atau beberapa nama untuk posisi Gubernur BI, Prasetyo menyerahkan proses penyampaian resmi kepada DPR.
“Untuk Gubernur BI tunggal atau ada beberapa nama. Jadi, sebenarnya ini apa namanya, biar kewenangannya DPR untuk menyampaikan gitu,” kata Prasetyo
Namun, Prasetyo kemudian memastikan nama yang diajukan Presiden hanya satu orang. Ketika wartawan menanyakan apakah nama yang dimaksud adalah Destry Damayanti, Prasetyo membenarkannya.
“Meskipun kewenangan DPR tapi karena ditanya wartawan juga kan, teman-teman media pasti juga menunggu ya, jadi namanya tunggal ya, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai Pejabat Gubernur sementara,” ungkapnya Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pimpinan DPR akan menyampaikan secara resmi mengenai nama calon Gubernur BI tersebut kepada publik.
“Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” ujarnya
Selain mengajukan calon definitif Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan Surpres mengenai calon pengganti Deputi Senior dan Deputi Gubernur BI. Pemerintah turut mengirimkan Surpres calon Komisioner OJK serta calon Duta Besar RI untuk sejumlah negara sahabat.
Selanjutnya, proses terhadap seluruh Surpres tersebut akan dilakukan DPR sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
