Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

BONGKAR JARINGAN NARKOBA, BARESKRIM SITA 86,4 KG SABU DAN 5.171 BUTIR EKSTASI

JAKARTA, tabloidnusantara. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita barang bukti sebanyak 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua pelaku yang masih diburu polisi berinisial P dan BA.

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa (4/8).

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sebagai langkah dalam menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Saat proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan di kawasan pesisir sungai. Namun, ketika dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut telah meninggalkan lokasi.

Pada Kamis (30/7) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan pencarian dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut, petugas melakukan pengawasan tertutup terhadap barang bukti.

Menjelang sore, ketika air sungai mulai pasang, seorang pria datang mengambil empat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Petugas kemudian langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial I.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berbekal pengakuan itu, tim bergerak cepat melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan kemudian berkembang ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di kota tersebut, penyidik berhasil menangkap tersangka YNS di sebuah hotel.

Selain itu, seorang tersangka lainnya berinisial M juga berhasil diamankan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh jaringan, termasuk memburu dua pelaku yang masih berstatus DPO.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.

Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh serta menindak seluruh pihak yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.