Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

SAH, MK PUTUSKAN: DI TAHUN 2028 MBG TIDAK BOLEH LAGI GUNAKAN ANGGARAN PENDIDIKAN

JAKARTA, tabloidnusantara. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidanga mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.

Putusan tersebut memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026). Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 konstitusional secara bersyarat.

“Sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026’, sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Suhartoyo.

Di kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, yang membacakan pertimbangan Mahkamah, menyatakan pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Langkah ini diambil untuk melaksanakan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 sekaligus menghindari pertentangan dengan konstitusi. Artinya, pada APBN mendatang, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny.

Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna frasa tersebut dari norma aslinya.

Terkait APBN 2027 yang sedang disusun, Mahkamah menyatakan program MBG masih dapat menjadi bagian anggaran pendidikan, dengan syarat tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.

Kelonggaran ini mempertimbangkan proses penyusunan UU APBN 2027 yang sudah berjalan sejak awal 2026.

“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.

Mahkamah juga menegaskan anggaran pendidikan untuk komponen utama pendidikan tidak boleh dikurangi berapa pun keterbatasan anggaran negara, karena bersifat fundamental dalam memenuhi kewajiban konstitusional negara membiayai pendidikan dasar.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, cakupan program MBG yang luas termasuk penetapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan seharusnya dibiayai secara tersendiri, di luar anggaran pendidikan.