JAKARTA, tabloidnusantara. Polda Metro Jaya mengungkap sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir melalui media sosial. Dalam kasus ini, polisi menangkap enam orang dan menetapkan dua tersangka lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).
Dia menjelaskan bahwa aksi melawan hukum yang dilakukan sindikat ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten [booster], hingga penyebar masif [blasting],” ucapnya.
Dari hasil penyidikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, enam tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya masing-masing berinisial:
ADIK, berperan memberikan narasi konten dan melakukan briefing;
BCK, berperan mengirim narasi konten;
AYV, berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial;
YAP, berperan sebagai editor konten;
YNI, berperan menyediakan jasa akselerasi komentar (booster); serta
MMA, berperan sebagai editor.
“Sementara dua orang tersangka lainnya yang telah ditetapkan yakni G yang berperan menawarkan proyek propaganda digital, serta S yang bertindak sebagai desainer grafis,” katanya.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit iPad, dua flashdisk berisi konten propaganda, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga digunakan sebagai pembayaran proyek tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
“Selain UU ITE, penyidik juga mendalami potensi penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta pasal tindak pidana korupsi (Pasal 603 dan 604 KUHP) apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran negara untuk pemesanan proyek propaganda tersebut,” kata Iman.

POLDA SEBUT KASAT NARKOBA POLRES TANGSEL TAK TERLIBAT NARKOBA, NAMUN TETAP HARUS DIPERIKSA PROPAM
BARANG BUKTI MELIMPAH, POLDA METRO BELUM TETAPKAN TERSANGKA DALAM KASUS KORUPSI
VIRAL, SEORANG BOCAH JADI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL, MUCIKARI DITANGKAP
KUASA HUKUM ROY SURYO DAN DR TIFA, REFLY HARUN LAYANGKAN PROTES KERAS KE POLDA
POLISI KERAHKAN 5955 PERSONEL GABUNGAN AMANKAN AKSI DEMONSTRASI SENIN DI JAKARTA
KUNJUNGAN PRESIDEN JERMAN, DIRLANTAS PMJ SIAPKAN REKAYASA LALULINTAS, INI RUTENYA