JAKARTA, tabloidnusantara. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, namun keluar dari Gedung Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Menurut Hasto, kondisi tersebut bertolak belakang dengan prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Ia menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum hanya karena seseorang merupakan pejabat di bidang hukum.
“Di dalam konstitusi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun kenyataannya, tidak sama di hadapan penegak hukum,” kata Hasto usai gelaran Teatrikal Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (26/7).
Hasto kemudian membandingkan pengalamannya saat menjalani proses hukum. Ia mengaku pernah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol ketika ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol, saya taat meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu 2024. Itu saya terima,” lanjutnya.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum seharusnya dilakukan secara setara tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
“Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda hanya karena seorang pejabat di bidang hukum lalu mendapatkan suatu keistimewaan,” tegas Hasto.
Lebih lanjut, Hasto mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam penegakan hukum berpotensi memicu ketidakpuasan publik. Ia menyinggung peristiwa Kudatuli sebagai contoh sejarah ketika ketidakpuasan masyarakat terhadap praktik kekuasaan memperoleh dukungan luas.
“Ini yang akan mempercepat ketidakpuasan itu. Kudatuli mengapa rakyat mendukung? Karena ada ketidakpuasan, di mana hukum hanya berpihak pada elite dan kekuasaan ekonomi hanya dikelola kroni-kroni Pak Harto. Jangan sampai pengalaman pahit itu terjadi kembali,” katanya.
Menurut Hasto, perbedaan perlakuan dalam proses hukum akan memperkuat anggapan bahwa penegakan hukum belum berjalan secara adil.
“Kondisi yang ekstrem tersebut menunjukkan bahwa hukum betul-betul tidak berkeadilan,” tuturnya.
Sebelumnya Febrie memenuhi panggilan tim 9 Kejagung dan tiba di Gedung Bundar Kantor Kejaksaan Agung pada Siang Hari. Febrie memenuhi panggilan pada Jumat (24/7/2026) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Febrie Adriansyah dititipkan penahanannya untuk 20 hari pertama, ia menjelaskan Febrie akan di tempatkan di sel biasa.
” Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK”, Ujar Budi.
Sekitar pukul 23:22 WIB Febrie tiba di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih tanpa memakai rompi tahanan. Febrie tiba setelah di tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus dugaan TPPU oleh Kejagung.
