BOGOR, tabloidnusantara. Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 312 ton Meat Bone Meal (MBM) atau tepung tulang dan daging asal Brasil setelah hasil pengujian laboratorium menemukan kandungan porcine (unsur babi) pada komoditas yang diperuntukkan sebagai bahan baku pakan unggas.
Pemerintah menegaskan pelanggaran tersebut tidak akan ditoleransi karena bertentangan dengan ketentuan keamanan pangan dan jaminan produk halal.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan MBM merupakan hasil ekstraksi tulang, daging, dan darah yang digunakan sebagai bahan tambahan pakan unggas.
Menurut dia, meski produk tersebut dinyatakan bebas dari penyakit hewan seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun salmonella, kandungan porcine membuatnya tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan di Indonesia.
”Sebanyak 312 ton MBM asal Brasil kami cegah agar tidak beredar di masyarakat karena hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan porcine. Walaupun secara kesehatan hewan dinyatakan aman, produk ini tidak memenuhi ketentuan karena mengandung unsur babi,” Ujar Abdul Karding kepada wartawan seusai pemusnahan Meat bone meal di kantor PPLI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Karding menjelaskan larangan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2019, yang mengatur bahwa bahan baku pakan yang masuk ke Indonesia tidak boleh mengandung unsur babi. Menurut dia, pemerintah menerapkan prinsip bahwa setiap komoditas yang masuk harus bebas dari penyakit sekaligus memenuhi aspek kehalalan.
”Negara tidak boleh lengah dalam menjaga lalu lintas komoditas. Selain harus bebas dari hama dan penyakit, produk yang masuk ke Indonesia juga wajib memenuhi ketentuan halal. Karena itu kami menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.
Karding menambahkan proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan mengundang media agar masyarakat mengetahui bahwa barang yang melanggar ketentuan benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar.
”Kami ingin membuktikan bahwa barang yang telah terbukti melanggar aturan benar-benar dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus ini juga akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengapresiasi langkah cepat Barantin dan Kementerian Pertanian dalam menghentikan peredaran produk tersebut. Ia menyebut koordinasi antarlembaga berhasil mencegah masuknya produk yang tidak sesuai dengan persyaratan ke pasar domestik.
”Kami mengapresiasi langkah cepat Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian yang segera menghentikan peredaran produk ini. Pengawasan dilakukan di berbagai titik sehingga produk tersebut tidak sempat beredar lebih luas,” ujarnya.
Haikal mengatakan hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat halal dan mencantumkan keterangan ‘free from pork’, tetapi hasil laboratorium justru menemukan kandungan porcine.
”Fakta bahwa dokumen mencantumkan keterangan bebas unsur babi, tetapi hasil pengujian menunjukkan sebaliknya, merupakan pelanggaran yang sangat serius. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan kementeriannya langsung mengambil tindakan administratif setelah hasil laboratorium memastikan adanya kandungan porcine pada produk tersebut.
”Begitu hasil laboratorium menyatakan adanya kandungan porcine, Kementerian Pertanian langsung mencabut persetujuan ekspor satu unit usaha asal Brasil ke Indonesia dan membekukan sementara empat unit usaha lainnya sambil menunggu klarifikasi dari otoritas Brasil,” ujarnya.
Agung menjelaskan pemerintah juga telah mengirim surat kepada 11 negara pemasok MBM agar setiap produk yang diekspor ke Indonesia dilengkapi hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) selain sertifikat kesehatan (health certificate). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan meminimalkan potensi kontaminasi.
”Kami meminta seluruh negara pemasok MBM menyertakan hasil uji PCR sebagai pelengkap sertifikat kesehatan sehingga pemerintah memiliki jaminan tambahan bahwa produk yang masuk ke Indonesia bebas dari kandungan porcine,” katanya.
Agung memastikan pemusnahan 312 ton MBM tidak akan mengganggu ketersediaan bahan baku pakan nasional. Saat ini masih terdapat 10 negara lain yang dapat memasok MBM ke Indonesia, termasuk unit usaha di Brasil yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan hewan dan ketentuan halal.
”Kebutuhan MBM nasional tetap aman. Walaupun 312 ton dimusnahkan dan lima unit usaha asal Brasil dikenai sanksi, pasokan masih dapat dipenuhi dari negara lain maupun unit usaha yang telah memenuhi standar yang disepakati kedua negara,” Pungkasnya
Pemerintah menegaskan kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh importir untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keamanan hayati, keamanan pangan, dan jaminan produk halal. Koordinasi antara Badan Karantina Indonesia, BPJPH, dan Kementerian Pertanian akan terus diperkuat guna mencegah terulangnya kasus serupa.

LINDUNGI KETAHANAN PANGAN, BARANTIN PRIORITASKAN PENGAWAS TIGA PENYAKIT HEWAN
PERCEPAT LAYANANAN EKSPO-IMPOR MELALUI DIGITALISASI, BARANTIN DEREGULASI 22 ATURAN