MAKASSAR, tabloidnusantara. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar terus memberikan pendampingan terhadap puluhan pelajar yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pemilik warung di depan salah satu sekolah dasar, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi.
Kepala DP3A Kota Makassar, dr. Ita Anwar, mengatakan kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 17 Mei 2026, setelah sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh tiga korban.
Menurut Ita, pelaku sempat ditahan, namun kemudian menjalani penahanan luar setelah salah satu pelapor mencabut laporannya. Berdasarkan hasil pendampingan DP3A, pencabutan laporan itu diduga dilakukan setelah keluarga korban menerima uang sebesar Rp3 juta dari pelaku.
”Hasil asesmen kami menunjukkan kasus ini sudah berlangsung sekitar dua tahun. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah korban yang teridentifikasi bertambah menjadi 32 anak,” ujarnya di Balai Kota Makassar, saat dikonfirmasi Rabu(22/7).
Ia menjelaskan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan anak-anak yang datang berbelanja di warung miliknya. Barang dagangan sengaja diletakkan di tempat yang sulit dijangkau sehingga pelaku memiliki alasan untuk mengangkat atau menggendong korban sebelum melakukan dugaan pelecehan.
DP3A saat ini mendampingi para korban dalam setiap proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap agar kondisi psikologis anak tetap terjaga.
”Setiap korban didampingi oleh tim kami sampai pemeriksaan selesai. Kami juga berkoordinasi dengan penyidik agar proses hukum berjalan maksimal,” kata Ita.
Selain pendampingan hukum, DP3A juga menyiapkan layanan konseling psikologis melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) bagi para korban yang mengalami trauma.
Ita menambahkan, sebagian besar anak tidak menyadari bahwa tindakan yang dialaminya merupakan pelecehan seksual sehingga baru terungkap setelah dilakukan pendalaman terhadap para korban.
Terkait beredarnya informasi bahwa pelaku kembali dibebaskan, Ita memastikan berdasarkan koordinasi dengan penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, pelaku saat ini masih ditahan sambil menunggu penyelesaian pemeriksaan terhadap seluruh korban dan proses hukum selanjutnya.
”Informasi yang kami terima dari penyidik, pelaku masih ditahan sambil menunggu seluruh berita acara pemeriksaan para korban selesai,” tegasnya.
