Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

TEMUAN KOMNAS HAM PAPUA BERBEDA DENGAN PENGUNGKAPAN SESUAI FAKTA SEBELUMNYA, MANA YANG BENAR?

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

JAYAPURA, tabloidnusantara. Komnas HAM melalui Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menyampaikan temuan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kematian Okto Tigau dan Markina Sondegau di Intan Jaya pada keterangan pers di Jayapura, Senin, 20 Juli 2026. Atau temuan tersebut justru mengkabur fakta-fakta dilapangan yang telah terungkap sesuai fakta sebelumnya terkait rekam jejak Okto Tigau yang pernah terlihat dan terlibat bergabung dengan TPNPB-OPM sebagai Wakil Komandan Operasi Batalyon Metua Kodap VIII/Intan Jaya.

‎Frits mengatakan pemantauan dilakukan pada 3-5 Juli 2026 berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

‎”Berdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia serta dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,” kata Frits.

‎Dalam pemaparannya, Frits merinci kasus pertama. Yerinus Lawiya dan Okto Tigau dihentikan dan ditangkap anggota TNI di Jalan Mamba, Sugapa, pada 29 Juni 2026. Keduanya kemudian dibawa ke Pos TNI Satgas Rajawali 4 untuk pemeriksaan. Lawiya dilepaskan, sedangkan Tigau tetap ditahan dengan alasan pemeriksaan lanjutan.

Penemuan jasad Okto Tigau.

‎”Jenazah Okto Tigau ditemukan warga pada 1 Juli 2026 dengan sejumlah luka tembak dan luka benda tajam,” ujar Frits.

Berbeda dengan versi TNI

‎Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan peristiwa bermula ketika personel pengamanan mendeteksi empat orang bergerak sembunyi-sembunyi menuju pos pada malam hari.

‎Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, memberikan keterangan pengungkapan serangan pos satgas TNI Rajawali.

‎”Sekitar pukul 22.00 WIT terjadi kontak tembak yang diawali oleh kelompok tersebut. Berdasarkan pengamatan di lapangan, tiga orang melarikan diri, sementara satu orang terjatuh di sekitar lokasi,” kata Wirya kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.

‎Wirya menyebut prajurit tidak langsung melakukan penyisiran karena faktor keamanan. Keesokan harinya, tim gabungan Koops TNI Habema melakukan penyisiran sesuai prosedur dan menemukan satu jenazah laki-laki beserta sebuah parang.

‎”Setelah pencocokan ciri fisik, dokumentasi dan informasi yang dimiliki, jenazah tersebut diidentifikasi sebagai Okto Tigau. Jenazah dievakuasi lalu diserahkan ke tokoh adat setempat,” ucap Wirya.

‎Menurut Wirya, Okto Tigau terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di Intan Jaya. “Antara lain penembakan terhadap aparat keamanan, penembakan pekerja sipil, penyiksaan warga, serta berbagai aksi intimidasi terhadap masyarakat,” tambahnya.

Foto Okto Tigau yang pernah terlihat dan terlibat bergabung dengan TPNPB-OPM sebagai Wakil Komandan Operasi Batalyon Metua Kodap VIII/Intan Jaya.

Muncul Data Rekam Jejak Okto Tigau

‎Kontradiksi narasi semakin melebar setelah muncul informasi dari jejak digital. Berdasarkan dokumentasi foto tertanggal 23 Februari 2026, Okto Tigau terlihat bersama Pangkodap VIII Intan Jaya TPNPB-OPM, Apertinus Kobagau, saat diduga melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap warga Distrik Sugapa bersama Markuz Mazau.

Okto Tigau terlihat bersama Pangkodap VIII Intan Jaya TPNPB-OPM, Apertinus Kobagau, saat diduga melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap warga Distrik Sugapa bersama Markuz Mazau pada tanggal 23 Februari 2026.

‎Komnas HAM Papua hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan terkait kasus penembakan seorang perempuan warga sipil di Yahukimo pada Senin, 20 Juli 2026, yang dituduh sebagai agen intelijen oleh TPNPB-OPM Kodap XVI.

Komando Daerah Pertahanan XVI Yahukimo Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyatakan klaim telah melakukan penembakan (eksekusi mati) terhadap seorang perempuan yang mereka tuduh sebagai agen intelijen TNI/Polri di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Jika dihadapkan dengan pola pernyataan publik yang biasa kita dengar dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai penjaga HAM di Papua.

Ketika anggota TPNPB tewas oleh tindakan profesional Aparat Keamanan, reaksi datang cepat, keras, dan penuh tuntutan: “pelanggaran HAM”, “evaluasi pendekatan militer”, “penyelidikan independen”, “lindungi warga sipil”. Bahasa yang digunakan sangat kuat dan mendesak.

Sebaliknya ketika warga sipil dan aparat keamanan negara tewas dibunuh oleh kebiadaban separatisme TPNPB, reaksinya jauh lebih redup, lebih hati-hati, atau bahkan terlambat. Seolah-olah nyawa petugas (TNI-POLRI) atau masyarakat yang menjadi korban berada di kategori yang berbeda. Seolah-olah pembunuhan terhadap anggota aparat tidak layak mendapat kecaman setara sebagai bentuk kekerasan yang juga merusak rasa aman masyarakat.

Perspektif masalah*

Jika standar HAM benar-benar universal, maka pembunuhan terhadap siapa pun yang tidak dalam konteks pertempuran terbuka harus dikecam dengan bobot yang sama. Tidak boleh ada hierarki korban. Tidak boleh ada seleksi berdasarkan siapa pelakunya dan siapa korbannya.

Sikap yang hanya keras ketika pelaku diduga aparat, tetapi lebih lunak atau menunggu “klarifikasi” ketika pelaku adalah kelompok bersenjata, justru melemahkan kredibilitas lembaga pemantau itu sendiri. Ia membuka ruang tuduhan bahwa yang sedang dijalankan bukan perlindungan HAM, melainkan politik keberpihakan.

Lebih jauh, pembunuhan anggota keamanan seperti ini bukan sekadar “konflik bersenjata”. Ini adalah pesan teror kepada warga sipil di sekitarnya: siapa pun yang dianggap berhubungan dengan negara bisa menjadi target. Ketika kelompok bersenjata memilih mengeksekusi petugas dan warga sipil, mereka sedang menciptakan iklim ketakutan yang sama merusaknya dengan kekerasan lain terhadap warga sipil.

Komnas HAM dan tokoh-tokohnya memiliki kewajiban moral dan institusional untuk bersikap konsisten. Jika mereka menuntut akuntabilitas penuh dari negara, mereka juga harus menuntut akuntabilitas penuh dari kelompok bersenjata yang menumpahkan darah. Diam atau bersikap abu-abu terhadap satu jenis kekerasan sambil berteriak keras terhadap jenis kekerasan lain adalah bentuk partialitas, bukan netralitas HAM.