Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

PELAKU PERAMPOKAN TOKO EMAS DI ACEH DITANGKAP, TERNYATA PELAKU POLISI

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

ACEH SELATAN, tabloidnusantara. Kepolisian berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Terduga pelaku berinisial MZ (28) ditangkap pada Sabtu (18/7).

Aksi perampokan tersebut terjadi pada Sabtu pagi. Pelaku beraksi menggunakan senjata api laras panjang untuk menggasak perhiasan emas dari toko tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, mengatakan polisi mengamankan MZ beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat beraksi.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Minggu (19/7).

Joko membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Penanganan perkara kini telah diambil alih oleh Polda Aceh.

Terduga pelaku aksi pencurian dengan kekerasan ditoko perhiasan emas menggunakan senjata api laras panjang, di amankan di Polda Aceh.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

“Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” imbuhnya.

Terjadinya kasus tersebut, Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

Joko menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang melakukan tindak pidana.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.